Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Polda Metro Jaya mengungkapkan motif pengemudi koboi bernama Muhammad Farid Andika (MFA) menodongkan pistol air gun kepada pengendara motor di Duren Sawit, Jakarta Timur karena takut saat dikerumuni massa.
"Yang dia sampaikan pada saat kejadian karena ramainya orang pada saat itu dan ada yang memukul kap mobil dan rasa takutnya itu mengeluarkan senjata tersebut," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/4)
Namun tindakan MFA tersebut berbuntut panjang karena yang bersangkutan kini harus berhadapan dengan aparat kepolisian atas kepemilikan senjata tanpa izin.
Insiden penodongan itu berawal dari kecelakaan antara MFA dan seorang wanita pengendara motor dan kini MFA juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas tersebut. "Sudah dilakukan gelar perkara dan sudah naik penyidikan dan sudah tersangka," kata Yusri.
Pada kasus kecelakaan ini, MFA dikenai Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). "Pasal 310 karena kelalaiannya ancamannya," ujar Yusri.
Sebelumnya, seorang pengemudi mobil berinisial MFA viral di media sosial lantaran menodongkan senjata kepada wanita yang menumpang sepeda motor di Jalan Baladewa Duren Sawit Jakarta Timur pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, MFA mengemudikan mobil berplat nomor polisi B-1673 SJV melintasi perempatan dalam kondisi lampu merah menyala.
Kemudian kendaraan MFA menyenggol sepeda motor, namun pelaku mengeluarkan senjata api dan memaki wanita yang mengemudikan motor tersebut.
Warga yang berada di lokasi kejadian menolong pengemudi sepeda motor dan menghentikan mobil tersebut, namun pelaku melarikan diri.
Petugas Polda Metro Jaya kemudian meringkus MFA di parkiran pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan usai disambangi ke rumah di Patal Senayan, namun pengemudi tersebut tidak berada di kediamannya. (Ant/OL-12)
Amatlah betul bahwa negara harus hadir dan memenuhi kewajiban dalam melindungi HAM warganya. Negara harus memperketat prosedur penggunaan senjata, khususnya senjata api
Adapun terdapat enam langkah dan sekaligus pertimbangan seorang anggota Polri dinilai layak memegang senjata api.
Pemegang senjata seharusnya memiliki kecakapan mengendalikan emosi.
Polresta Tangerang mengamankan sembilan pucuk senjata api ilegal dan ratusan butir peluru tajam dari seorang pria berinisial EC (42) di Perum Puri Asih, Pasar Kemis Tangerang, Selasa (24/12).
Polisi menemukan 10 peluru kaliber 5,56 milimeter, 11 peluru kaliber 9 milimeter dan satu peluru pendek.
Axel Djody Gondokusumo, putra kedua artis senior Ayu Azhari terkait kasus jual-beli senjata api kepada AM, pengemudi Lamborghini yang berlagak koboi di Kemang, beberapa hari lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved