Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah sibuk mendalami kasus dugaan rasuah pembelian lahan di Munjul, Jakarta Timur. Tiga tersangka sudah ditetapkan dalam kasus itu.
"Yang sudah ditetapkan ada tiga ya, Yoory (Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/4).
Karyoto enggan membeberkan dua nama lainnya. Pasalnya, dia hanya keceplosan saat menyebut nama Yoory sebagai tersangka.
"Tapi enggak apa-apa saya bocorin sedikit saja, memang sudah bocor dari kemarin kan gitu," ujar Karyoto.
Baca juga: KPK Sebut Singapura Surganya Koruptor
Kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Lembaga Antikorupsi sudah menentukan tersangka dalam kasus tersebut. Dalam salah satu surat panggilan saksi, ada tiga tersangka perorangan, dan satu tersangka koorporasi dalam kasus ini.
Para tersangka, yakni Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles serta dua pihak swasta Anja Runtuwene dan Tommy Ardian.
Komisi Antirasuah juga menetapkan tersangka koorporasi, yakni PT Adonara Propertindo.
Keempat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-1)
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved