Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
MASYARAKAT Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan lima perkara yang penangananya telah dan berpotensi mangkrak. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara serius menuntaskan kelimanya dan memantik Indeks Persepsi Korupsi (IPK).
"Hari ini, Senin (5/4) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terjadwal sidang perdana lima praperadilan yang diajukan MAKI melawan KPK atas perkara mangkrak yang cukup lama maupun baru namun berpotensi mangkrak," ujar Koordinator MAKI Boyamin bin Saiman dalam keterangannya, Senin (5/4).
Ia merinci kelima perkara yang dimaksud ialah Bank Century, KTP Elektronik (KTP El), bantuan sosial (Bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos), pengadaan Helikopter AW dan pengembangan Bupati Malang Rendra Kresna.
Boyamin menjelaskan alasan kelima perkara itu diajukan praperadilan. Kasus Bank Century, ia menilai sejak KPK kalah oleh Putusan Praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan No. 24 tahun 2018 yang berisi melanjutkan Penyidikan untuk nama-nama lain seperti eks Wakil Presiden Boediono dan pihak lain, pengembangan dari perkara Budi Mulya, namun hingga saat ini KPK belum menetapkan satupun tersangka sehingga perkaranya mangkrak.
"KTP el, kasus ini pada 13 Agustus 2019 telah menetapkan tersangka baru korupsi yaitu Miryam S. Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Paulus Tanos. Perkara ini tidak ada perkembangan alias mangkrak hampir dua tahun padahal mestinya bisa cepat karena hanya perkara pengembangan kasus KTP el," paparnya.
Selanjutnya, kata dia, pengadaan Heli AW.
KPK pada 16 Juni 2017 telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101, namun mangkrak hampir lima tahun atau tidak ada perkembangan signifikan.
Kasus korupsi Bansos di Kemensos, namun prosesnya diduga tidak melakukan penggeledahan atas semua ijin penggeledahan yang telah diberikan Dewan Pengawas KPK. Praperadilan diajukan saat itu termasuk belum dipanggilnya Ihsan Yunus, anggota DPR, oleh KPK.
"Meskipun akhirnya Ihsan Yunus telah dipanggil KPK namun praperadilan ini tidak dicabut karena masih menyisakan masalah terkait penyidik KPK tidak melaksanakan semua ijin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK," jelasnya.
Terkahir mengenai kasus gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna. KPK telah melakukan proses persidangan atas dugaan gratifikasi yang diterima oleh Bupati Malang Rendra Kresna, namun hingga saat ini belum menetapkan tersangka atas pihak yang diduga selaku pemberi yaitu IK, A, atau pihak lain.
"Dengan demikian perlu digugat praperadilan untuk mencegah perkara ini menguap dikarenakan dianggap perkara kecil di daerah," katanya.
Kelima gugatan praperadilan ini, kata Boyamin, diajukan sebagai upaya untuk mengembalikan IPK yang menurun pada 2020 di angka 37 poin dari sebelumnya angka 40 di 2019.
"MAKI berpandangan IPK turun ke angka 37 dari sebelumnya 40 sebagai berkat sumbangan KPK terkait isu revisi UU KPK, kontroversi pimpinan KPK periode Firli Bahuri, serta banyaknya perkara mangkrak," paparnya. .
Boyamin menjelaskan salah satu upaya menaikkan IPK dengan cara mengajukan gugatan Praperadilan untuk mengurangi dan mencegah perkara mangkrak di KPK. "Untuk proses selanjutnya, mari kita ikuti proses persidangan untuk mengetahui jawaban KPK atas perkara-perkara mangkrak tersebut di atas," pungkasnya. (Cah/OL-09)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved