Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

MAKI Ajukan Praperadilan Lima Perkara Mangkrak

Cahya Mulyana
05/4/2021 09:46
MAKI Ajukan Praperadilan Lima Perkara Mangkrak
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin bin Saiman.(MI/M Irfan)

MASYARAKAT Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan lima perkara yang penangananya telah dan berpotensi mangkrak. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara serius menuntaskan kelimanya dan memantik Indeks Persepsi Korupsi (IPK).

"Hari ini, Senin (5/4) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terjadwal sidang perdana lima praperadilan yang diajukan MAKI melawan KPK atas perkara mangkrak yang cukup lama maupun baru namun berpotensi mangkrak," ujar Koordinator MAKI Boyamin bin Saiman dalam keterangannya, Senin (5/4).

Ia merinci kelima perkara yang dimaksud ialah Bank Century, KTP Elektronik (KTP El), bantuan sosial (Bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos), pengadaan Helikopter AW dan pengembangan Bupati Malang Rendra Kresna.

Boyamin menjelaskan alasan kelima perkara itu diajukan praperadilan. Kasus Bank Century, ia menilai sejak KPK kalah oleh Putusan Praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan No. 24 tahun 2018 yang berisi melanjutkan Penyidikan untuk nama-nama lain seperti eks Wakil Presiden Boediono dan pihak lain, pengembangan dari perkara Budi Mulya, namun hingga saat ini KPK belum menetapkan satupun tersangka sehingga perkaranya mangkrak.

"KTP el, kasus ini pada 13 Agustus 2019 telah menetapkan tersangka baru korupsi yaitu Miryam S. Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Paulus Tanos. Perkara ini tidak ada perkembangan alias mangkrak hampir dua tahun padahal mestinya bisa cepat karena hanya perkara pengembangan kasus KTP el," paparnya.

Selanjutnya, kata dia, pengadaan Heli AW.

KPK pada 16 Juni 2017 telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101, namun mangkrak hampir lima tahun atau tidak ada perkembangan signifikan.

Kasus korupsi Bansos di Kemensos, namun prosesnya diduga tidak melakukan penggeledahan atas semua ijin penggeledahan yang telah diberikan Dewan Pengawas KPK. Praperadilan diajukan saat itu termasuk belum dipanggilnya Ihsan Yunus, anggota DPR, oleh KPK.

"Meskipun akhirnya Ihsan Yunus telah dipanggil KPK namun praperadilan ini tidak dicabut karena masih menyisakan masalah terkait penyidik KPK tidak melaksanakan semua ijin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK," jelasnya.

Terkahir mengenai kasus gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna. KPK telah melakukan proses persidangan atas dugaan gratifikasi yang diterima oleh Bupati Malang Rendra Kresna, namun hingga saat ini belum menetapkan tersangka atas pihak yang diduga selaku pemberi yaitu IK, A, atau pihak lain.

"Dengan demikian perlu digugat praperadilan untuk mencegah perkara ini menguap dikarenakan dianggap perkara kecil di daerah," katanya.

Kelima gugatan praperadilan ini, kata Boyamin, diajukan sebagai upaya untuk mengembalikan IPK yang menurun pada 2020 di angka 37 poin dari sebelumnya angka 40 di 2019.

"MAKI berpandangan IPK turun ke angka 37 dari sebelumnya 40 sebagai berkat sumbangan KPK terkait isu revisi UU KPK, kontroversi pimpinan KPK periode Firli Bahuri, serta banyaknya perkara mangkrak," paparnya. .

Boyamin menjelaskan salah satu upaya menaikkan IPK dengan cara mengajukan gugatan Praperadilan untuk mengurangi dan mencegah perkara mangkrak di KPK. "Untuk proses selanjutnya, mari kita ikuti proses persidangan untuk mengetahui jawaban KPK atas perkara-perkara mangkrak tersebut di atas," pungkasnya. (Cah/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya