Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Demokrat kubu Moeldoko keberatan dengan keputusan pemerintah yang menolak pengesahan kepengurusan Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatra Utara. Mereka pun segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
"Akhirnya, apapun keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM, kami tetap mengucapkan beribu terima kasih kepada Pak Yasonna Laoly dan Pak Mahfud MD, meskipun kami harus tetap melanjutkan perjuangan hukum dan demokrasi ini ke PTUN," ujar Saiful Huda Ems selaku Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat kepemimpinan Moeldoko dalam keterangannya, Rabu (31/3).
Menurut dia, perlu diketahui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang didampingi oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD telah menyatakan dalam konferensi pers virtualnya Rabu (31/3) bahwa masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain perwakilan DPD dan DPC. Dengan demikian, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan KLB Deli Serdang pada 5 Maret 2021 ditolak.
Ia mengatakan pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyampaikan sempat mengirim surat pada 19 Maret 2021. Intinya Yasonna meminta melengkapi kelengkapan dokumen, tapi hal tersebut belumlah dipenuhi.
Pihaknya tidak mempersoalkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM mengenai pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. "Mau diterima ataupun ditolak sebenarnya tidak akan terlalu berpengaruh bagi kedua kubu yang bertikai. Sebab pokok penuntasan persoalan ini bukanlah di Kementerian Hukum dan HAM, melainkan pengadilan (PTUN)," paparnya.
Menurut dia, langkah hukum melalui gugatan ke PTUN akan dilakukan Partai Demokrat versi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ketika dimentahkan pemerintah. Demikian juga dengan kubu KLB Deli Sedang yang ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM akan terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PTUN.
"Oleh karenanya, keputusan Kementerian Hukum dan HAM hanyalah babak awal dari perjuangan demokrasi Partai Demokrat yang berada di bawah pimpinan Pak Moeldoko," ujarnya. (OL-14)
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Merujuk sejumlah survei publik pada 2005, Amzulian menyebut Mahkamah Agung kala itu hanya berada di posisi kelima dalam tingkat kepercayaan publik.Â
MENTERI Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan agar kubu yang tidak puas dalam dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat PTUN
Koalisi masyarakat sipil menggugat Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penyangkalan tragedi pemerkosaan Mei 1998
Wamen adalah orang-orang profesional yang tidak dapat bekerja secara multitaksing atau mengerjakan lebih dari satu peran sekaligus.
Sengketa empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang diklaim sebagai bagian dari Sumut terus bergulir.
Penggugat juga meminta agar Presiden Prabowo Subianto membentuk pansel baru yang bertugas mengulang lagi seleksi tahapan akhir
Putusan itu sejatinya dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Namun, harus ditunda karena salah satu majelis hakim sakit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved