Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ditolak Kemenkum dan HAM, Kubu Moeldoko Beralih ke PTUN

Cahya Mulyana
31/3/2021 17:25
Ditolak Kemenkum dan HAM, Kubu Moeldoko Beralih ke PTUN
Pengurus Demokrat versi Moeldoko dari kiri ke kanan ialah Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Tri Yulianto, dan Muhammad Rahmad.(MI/M Irfan. )

PARTAI Demokrat kubu Moeldoko keberatan dengan keputusan pemerintah yang menolak pengesahan kepengurusan Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatra Utara. Mereka pun segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

"Akhirnya, apapun keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM, kami tetap mengucapkan beribu terima kasih kepada Pak Yasonna Laoly dan Pak Mahfud MD, meskipun kami harus tetap melanjutkan perjuangan hukum dan demokrasi ini ke PTUN," ujar Saiful Huda Ems selaku Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat kepemimpinan Moeldoko dalam keterangannya, Rabu (31/3).

Menurut dia, perlu diketahui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang didampingi oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD telah menyatakan dalam konferensi pers virtualnya Rabu (31/3) bahwa masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain perwakilan DPD dan DPC. Dengan demikian, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan KLB Deli Serdang pada 5 Maret 2021 ditolak.

Ia mengatakan pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyampaikan sempat mengirim surat pada 19 Maret 2021. Intinya Yasonna meminta melengkapi kelengkapan dokumen, tapi hal tersebut belumlah dipenuhi.

Pihaknya tidak mempersoalkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM mengenai pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. "Mau diterima ataupun ditolak sebenarnya tidak akan terlalu berpengaruh bagi kedua kubu yang bertikai. Sebab pokok penuntasan persoalan ini bukanlah di Kementerian Hukum dan HAM, melainkan pengadilan (PTUN)," paparnya.

Menurut dia, langkah hukum melalui gugatan ke PTUN akan dilakukan Partai Demokrat versi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ketika dimentahkan pemerintah. Demikian juga dengan kubu KLB Deli Sedang yang ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM akan terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PTUN.

"Oleh karenanya, keputusan Kementerian Hukum dan HAM hanyalah babak awal dari perjuangan demokrasi Partai Demokrat yang berada di bawah pimpinan Pak Moeldoko," ujarnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya