Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Wapres Imbau Waspadai Sengketa dalam Pengelolaan Aset Tanah Wakaf

Emir Chairullah
30/3/2021 12:01
Wapres Imbau Waspadai Sengketa dalam Pengelolaan Aset Tanah Wakaf
Wakil Presiden Ma'ruf Amin(Dok Biro Setpres)

WAKIL Presiden Ma’ruf Amin mengingatkan adanya potensi sengketa dalam pengelolaan aset wakaf. Pasalnya, sejumlah aset yang digunakan untuk wakaf, terutama aset tanah ternyata belum bersertifikat dan berpotensi berubah status.

“Tanah wakaf yang belum bersertifikat berpotensi menimbulkan sengketa baik dari ahli waris maupun pihak lain, dan bahkan berubah statusnya menjadi bukan wakaf,” kata Ma'ruf saat memberi sambutan dalam Rapat Kordinasi Nasional Badan Wakaf Indonesia secara daring, Selasa (30/3).

Ia menyebut, berdasarkan laporan yang diterima, data aset wakaf nasional menunjukkan bahwa dari jumlah tanah wakaf 397.322 persil, baru 60,22% (239.279 persil) yang sudah bersertifikat, sedangkan 39,78% (158.043 persil) masih belum bersertifikat. Sejumlah kendala sertifikasi tanah wakaf yang dihadapi antara lain adalah minimnya pemahaman nazhir tentang pengamanan aset wakaf dan prosedur sertifikasi yang masih dirasa menyulitkan.

“Selain itu ada persoalan biaya sertifikasi yang harus dikeluarkan dan lain-lain,” ujarnya.

Karena itu, dirinya berharap BWI (badan wakaf indonesia) segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperbaiki persoalan sertifikasi tersebut.

“Khusus mengenai biaya sertifikasi tanah wakaf, saya minta agar forum ini mengusulkan agar pemerintah memberikan pembebasan biaya sebagaimana yang telah diterapkan oleh Kementerian ATR/BPN dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL),” jelasnya.

Baca juga: Wapres Ma'ruf minta PT Pos Jadi Kanal Penerimaan Wakaf

Ma’ruf juga meminta adanya peningkatan pemahaman dan kesadaran berwakaf melalui sosialisasi, literasi dan edukasi juga perlu diperbaiki. Sampai saat ini, data literasi wakaf di Indonesia masih termasuk kategori rendah dengan score 50,48, lebih rendah dari literasi zakat yang masuk dalam kategori sedang dengan score 66,78.

“Untuk mengatasi persoalan literasi tersebut, BWI hendaknya melakukan sosialisasi wakaf uang dengan gencar. Masyarakat perlu mengetahui bahwa wakaf uang ini dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat, dan tidak harus berjumlah besar. Namun demikian, upaya mendorong literasi wakaf uang juga harus disertai dengan transparansi proses penyaluran melalui laporan teraudit, serta akad yang mengikat,” paparnya.

Selain itu, pemberi wakaf (wakif) juga perlu diberikan pemahaman bahwa mereka dapat mewakafkan uang untuk suatu tujuan tertentu, misalnya membangun rumah sakit atau melakukan suatu usaha. Dalam hal ini, peran nazhir adalah sebagai penerima/pengumpul dan penyalur wakaf kepada penerima wakaf sesuai keinginan wakif.

“Kita melihat bahwa nazhir harus memiliki kompetensi khusus dalam mengelola wakaf. Untuk itu, saya mengharapkan dalam rapat koordinasi nasional ini, perlu disusun rencana strategis untuk membina para nazhir agar dapat memiliki kompetensi dalam melaksanakan fungsinya,” pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik