Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
WAKIL Presiden Ma’ruf Amin mengingatkan adanya potensi sengketa dalam pengelolaan aset wakaf. Pasalnya, sejumlah aset yang digunakan untuk wakaf, terutama aset tanah ternyata belum bersertifikat dan berpotensi berubah status.
“Tanah wakaf yang belum bersertifikat berpotensi menimbulkan sengketa baik dari ahli waris maupun pihak lain, dan bahkan berubah statusnya menjadi bukan wakaf,” kata Ma'ruf saat memberi sambutan dalam Rapat Kordinasi Nasional Badan Wakaf Indonesia secara daring, Selasa (30/3).
Ia menyebut, berdasarkan laporan yang diterima, data aset wakaf nasional menunjukkan bahwa dari jumlah tanah wakaf 397.322 persil, baru 60,22% (239.279 persil) yang sudah bersertifikat, sedangkan 39,78% (158.043 persil) masih belum bersertifikat. Sejumlah kendala sertifikasi tanah wakaf yang dihadapi antara lain adalah minimnya pemahaman nazhir tentang pengamanan aset wakaf dan prosedur sertifikasi yang masih dirasa menyulitkan.
“Selain itu ada persoalan biaya sertifikasi yang harus dikeluarkan dan lain-lain,” ujarnya.
Karena itu, dirinya berharap BWI (badan wakaf indonesia) segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperbaiki persoalan sertifikasi tersebut.
“Khusus mengenai biaya sertifikasi tanah wakaf, saya minta agar forum ini mengusulkan agar pemerintah memberikan pembebasan biaya sebagaimana yang telah diterapkan oleh Kementerian ATR/BPN dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL),” jelasnya.
Baca juga: Wapres Ma'ruf minta PT Pos Jadi Kanal Penerimaan Wakaf
Ma’ruf juga meminta adanya peningkatan pemahaman dan kesadaran berwakaf melalui sosialisasi, literasi dan edukasi juga perlu diperbaiki. Sampai saat ini, data literasi wakaf di Indonesia masih termasuk kategori rendah dengan score 50,48, lebih rendah dari literasi zakat yang masuk dalam kategori sedang dengan score 66,78.
“Untuk mengatasi persoalan literasi tersebut, BWI hendaknya melakukan sosialisasi wakaf uang dengan gencar. Masyarakat perlu mengetahui bahwa wakaf uang ini dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat, dan tidak harus berjumlah besar. Namun demikian, upaya mendorong literasi wakaf uang juga harus disertai dengan transparansi proses penyaluran melalui laporan teraudit, serta akad yang mengikat,” paparnya.
Selain itu, pemberi wakaf (wakif) juga perlu diberikan pemahaman bahwa mereka dapat mewakafkan uang untuk suatu tujuan tertentu, misalnya membangun rumah sakit atau melakukan suatu usaha. Dalam hal ini, peran nazhir adalah sebagai penerima/pengumpul dan penyalur wakaf kepada penerima wakaf sesuai keinginan wakif.
“Kita melihat bahwa nazhir harus memiliki kompetensi khusus dalam mengelola wakaf. Untuk itu, saya mengharapkan dalam rapat koordinasi nasional ini, perlu disusun rencana strategis untuk membina para nazhir agar dapat memiliki kompetensi dalam melaksanakan fungsinya,” pungkasnya.(OL-5)
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Rifqi mengatakan pihaknya saat ini menghormati bergulirnya proses di MK. Termasuk adanya ketetapan gugatan yang dismissal.
Potensi wakaf uang yang begitu besar namun realisasi pengumpulannya yang masih kecil dan baru mencapai dibawah 2% dari target sekitar 130-180 triliun.
NUO memahami pentingnya inovasi dalam pengelolaan wakaf agar mampu memberikan dampak yang lebih luas dan berkelanjutan, khususnya bagi sektor pendidikan.
Program ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mengelola dan menyalurkan hasil pengelolaan dana wakaf secara produktif dan tepat sasaran.
RAMADAN 1446 H memasuki fase paling istimewa, 10 malam terakhir saat Lailatul Qadar dinanti, malam yang lebih baik daripada seribu bulan. Seluruh ibadah terasa istimewa, termasuk wakaf.
Potensi zakat, misalnya, mencapai Rp327 triliun per tahun, tetapi realisasinya masih jauh di bawah angka tersebut.
Di tengah kesulitan itu, konsep wakaf dalam Islam menawarkan solusi konkret yang telah terbukti mampu memberikan manfaat bagi masyarakat lintas generasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved