Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan ada Bawaslu daerah yang sudah kehabisan anggaran untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah. Meskipun ia enggan merinci daerah mana saja.
"Bawaslu, berkoodinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri untuk mencari solusi masalah ini," ujar Bagja dikutip dari siaran pers Bawaslu, Jumat (26/3).
Berdasarkan dana hibah yang diberikan pemerintah daerah, tercatat pada Pilkada 2020, dana yang dialokasikan untuk pelaksaan pilkada di Kabupaten Nabire, sebesar Rp 37 miliar. Sedangkan di Kabupaten Boven Digoel lebih besar yakni Rp 50 miliar.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pelaksaan PSU di 16 daerah. Adapun daerah yang akan menggelar PSU untuk satu kabupaten yakni Boven Digoel dan Nabire, Provinsi Papua. MK menyatakan pilkada di Boven Digoel harus diulang tanpa bupati terpilih Yusak Yaluwo karena dianggap tidak memenuhi persyaratan sebagai calon kepala daerah.
Yusak belum memenuhi syarat jeda lima tahun setelah menjalani hukuman pidana saat mencalonkan diri. Adapun masalah di Kabupaten Nabire, karena MK menemukan fakta ketidakwajaran jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan pada pilkada di Nabire 2020.
Jumlah pemilih yang ditetapkan dalam DPT sebanyak 178.545 pemilih atau melebihi jumlah penduduk di Kabupaten Nabire, sebanyak 172.190 jiwa.
Menjelang PSU, Bagja juga mengingatkan jajaran panitia pengawas untuk melihat situasi dan kondisi politik lokal di daerah masing-masing. Ia mengatakan ada beberapa daerah yang memanas saat pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember 2020.
Hal itu, ujarnya harus diantisipasi dan diawasi apabila nantinya terjadi pelanggaran. "Diperhatikan pengawasan dan pelanggarannya," tukas dia.
Merespons kesiapan anggaran daerah, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto mengatakan sudah melakukan rapat dengan daerah yang akan menggelar PSU.
Ia menekankan daerah wajib menanggarkan dana tersebut berdasarkan amanat aturan perundang-undangan dan siap mencairkan kekurangan dari dana hibah untuk pelaksaan PSU.
"Kami sudah rapatkan, daerah sanggup karena memperhitungkan dana sebelumnya," ujar Ardian, ketika dihubungi Jumat (26/3).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyampaikan meskipun PSU, pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu memberikan dukungan yang sama seperti saat pelaksanaan pilkada.
"Sembilan Desember 2020 saat pilkada lalu, semua pihak all out. Di daerah yang melakukan PSU harusnya all out juga, jangan sampai partisipasi masyarakat saat PSU turun," terang Ninis. Ia lebih jauh menyampaikan penerapan protokol kesehatan serta pengadaan alat pelindung diri harus diperhatikan.
Secara terpisah, Pimpinan KPU RI Arief Budiman meminta jajaran KPU daerah memastikan kembali anggaran yang tersedia, berkoordinasi dengan pemda. Tujuannya memastikan anggaran tersebuy masih bisa digunakan, terang Arief, atau harus melalui mekanisme revisi terlebih dahulu.
"Jika ada kekurangan anggaran bisa dipenuhi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pada kondisi tertentu APBN juga dapat membantu, prinsip efektif dan efisien harus tetap diterapkan," terang Arief. (OL-4)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved