Headline

RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Di Sidang Bansos, Juliari Bantah Pungut Fee Rp10 Ribu

Tri Subarkah
22/3/2021 20:07
Di Sidang Bansos, Juliari Bantah Pungut Fee Rp10 Ribu
Terdakwa Juliari Batubara(Antara)

MANTAN Menteri Sosial Juliari Batubara membantah dirinya menginisiasi permintaan ke bawahannya untuk mengumpulkan fee sebesar Rp10 ribu per paket dari para vendor penyedia bansos sembako covid-19. Hal itu dibantah setelah jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecarnya di sidang rasuah bansos.

"Apakah pada saat memanggil Adi Wahyono (Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen), yang menurut saksi selalu dengan yang lain, apakah saksi kemudian secara pribadi ngomong terkait permintaan saudara untuk mengumpulkan fee Rp10 ribu per paket?" tanya JPU KPK Mohamad Nur Azis di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/3).

"Tidak pernah," jawab Juliari yang mengikuti sidang secara virtual dari Gedung KPK.

Dalam sidang itu, Juliari juga membantah dirinya menginstruksikan Adi untuk melibatkan nama-nama calon penyedia yang nantinya ditunjuk sebagai penyedia program bansos sembako covid-19 Jabodetabek.

Baca juga : Korupsi Bansos, Jaksa Bongkar Sadapan Soal Titipan Uang Saku

Ia berkilah bahwa para vendor yang mengikuti program itu ditunjuk secara langsung karena dalam situasi darurat. Hal itu, lanjutnya, dimungkinkan oleh setelah pihaknya berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Saya pernah ikut sekali zoom meeting, saat itu menyampaikan kalau keadaan darurat sangat dimungkinkan penunjukkan langsung," tukas Juliari.

Dalam sidang tersebut, Juliari dihadirkan JPU KPK sebagai saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Kedua pengusaha itu diduga menyuap Juliari, Adi, dan pejabat di Kemensos lainnya, yakni Matheus Joko Santoso sebesar Rp3,23 miliar. Suap dari Hary sebesar Rp1,28 miliar, sementara Ardian mencapai Rp1,95 miliar. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya