Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
DPR RI mendesak pemerintah untuk segera membentuk Badan Pangan Nasional. Sebab hal itu telah diamanatkan dalam Undang Undang 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan penting untuk memperbaiki kondisi pangan nasional.
"Kami sudah membicarakan dengan Menpan RB, Mentan, Mendag, MenKKP terkait pentingnya diwujudkan lembaga pangan nasional yang diamanatkan UU 18/2012, kami kemarin melakukan uji petik di beberapa daerah. Kesepakatannya adalah membentuk badan pangan nasional," ujar Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron dalam webinar bertajuk Reformulasi Kebijakan Perberasan, Senin (22/3).
Melalui Badan Pangan Nasional, kata dia, Perum Bulog juga akan kembali berjalan sesuai dengan filosofi pembentukkannya. Dengan demikian, carut marut persoalan pangan di Tanah Air dapat diminimalisasi.
Pemusatan kebijakan pangan melalui Badan Pangan Nasional menurut Herman dapat diimplementasikan. Pemerintah, harusnya tidak perlu ragu, terlebih itu telah diamanatkan oleh UU.
Kendati demikian, Perum Bulog tetap ada dan berperan sebagai eksekutor serta bertanggung jawab hanya pada Badan Pangan Nasional. "Bulog tetap ada menjadi eksekutor. Karena tidak boleh digabung regulator dan eksekutor. Bulog tetap ada untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan pangan," kata Herman.
Di kesempatan yang sama, Direktur Pangan dan Pertanian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Pembangunan Nasional Anang Noegroho Setyo Moeljono mengatakan, Badan Pangan Nasional diharapkan akan segera terwujud. Melalui lembaga itu sinergi dan koordinasi kebijakan terkait pangan akan jauh lebih baik dan terkendali.
"Dengan adanya Badan Pangan Nasional ini, postur dari pada operasional Bulog, yang istilahnya itu kalau selama ini menggunakan perspektif operasional PSO dan lain sebagainya, sementara sayap satu lagi untuk dia bisa dapat berfungsi secara komersial inilah menurut hemat kami dua sayap ini menjadi Bulog ke depan," imbuhnya.
"Bagaimana bulog bisa lincah untuk perlunya satu institusi menjamin kestabilan pasokan dan kestabilan harga menjadi satu kebutuhan di masa yang akan datang," sambung Anang.
Sementara itu ekonom senior Universitas Indonesia Faisal Basri menilai, bila Badan Pangan Nasional telah terbentuk, permasalahan impor pangan pokok seperti berasa tidak akan lagi terjadi.
"Kalau ada Badan Pangan, kemungikan tidak akan ada masalah seperti ini. Pengalaman menunjukkan, beberapa tahun belakang, kita mengimpor beras tatkala panen. Dan impor sedikit saat paceklik. Ini kenapa pola seperti ini tidak tau saya. Dan ini akan terulang," tuturnya.
"Dengan Badan Pangan, ada dimensi managing perberasan yang lebih baik. Ini tidak diterapkan oleh K/L. Jadi jalan sendiri-sendiri, mendag maunya impor untuk stabilisasi dan sebagainya," kata Faisal.
Padahal harga gabah dan beras di tingkat konsumen, petani dan penggilingan relatif stabil. Itu sebetulnya menggambarkan tidak ada alarm bagi pemerintah untuk melakukan impor beras.
Apalagi dalam waktu dekat akan tiba bulan Ramadan, yang umumnya konsumsi beras menurun. "Saya punya keyakinan menjelang puasa, lebaran ini harga akan relatif stabil karena orang puasa konsumsi beras akan turun, jadi jangan mengada-ada, menjustifikasi impor ini," kata Faisal. (Mir/OL-09)
Peringatan ini didasari oleh investigasi Satgas Pangan terhadap dugaan pelanggaran sejumlah produsen besar yang diduga mengedarkan beras tidak sesuai standar mutu dan takaran.
Pimpinan Wilayah Bulog Sulselbar, Fahrurozi, mengatakan bahwa instruksi penyaluran dari pusat sudah diterima dan proses teknis sedang dipersiapkan.
Perum Bulog memastikan kesiapan penuh dalam menyalurkan bantuan pangan beras kepada 18.277.083 Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia.
Tiap pelaku UMKM menerima bantuan senilai Rp5 juta dalam bentuk barang, seperti rak display serta komoditas pangan berupa beras, gula, dan minyak goreng.
Pengangkatan Ahmad Rizal tercantum dalam Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK 192/MBU/07/2025 tanggal 3 Juli 2025.
Letjen TNI Novi Helmy memutuskan untuk tetap melanjutkan pengabdiannya di lingkungan TNI
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
PRESIDEN RI Prabowo Subianto membuka kesempatan rumah sakit (RS) dan klinik asing untuk berinvestasi dan membuka cabang di dalam negeri. Anggota Komisi IX DPR RI agar tidak jadi bumerang
ANGGOTA DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan angkat suara terkait polemik pertunjukan sound horeg yang belakangan marak dipersoalkan masyarakat.
KETUA DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak pernah ditutupi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved