Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Ferrari Milik Tersangka Korupsi ASABRI Dipindahkan

Tri Subarkah
16/3/2021 15:10
Ferrari Milik Tersangka Korupsi ASABRI Dipindahkan
Petugas memindahkan barang bukti berupa satu unit mobil Ferrari Tipe F12 Berlinetta warna abu-abu metalik nomor polisi B 15 TRM.(MI/AGUS MULYAWAN)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memindahkan barang bukti berupa mobil milik tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut mobil merek Ferrari yang dipindahkan merupakan milik Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baca juga: Tim Teknis Persiapan Pemilu dan Pilkada 2024 Mulai Dibentuk

"Barang bukti milik atau yang ada kaitannya tersangka HH dan dipindahkan hari ini yaitu satu unit mobil Ferrari Tipe F12 Berlinetta warna abu-abu metalik nomor polisi B 15 TRM," terang Leonard melalui keterangan tertulis, Selasa (16/3).

Leonard menjelaskan, penyidik sebelumnya menitipkan Ferarri milik Heru tersebut di sebuah showroom mobil di bilangan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Saat ini, mobil itu dititipkan kembali ke kantor pusat ASABRI.

Penyidik juga telah melakukan pemindahan barang bukti berupa tiga unit mobil yang disita dari tersangka Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. Ketiganya antara lain satu unit Rolls Royce Phantom Coupe warna hitam bernomor polisi B 7 EIR; satu unit Mercedes-Benz tipe M-AMG CPAT (C217CBU); dan satu unit Nissan Teana warna hitam bernomor polisi B 1940 SAJ.

Seperti halnya Ferrari milik Heru, mobil ketiga mobil itu juga telah dipindahkan ke kantor pusat ASABRI. Sebelumnya, ketiga mobil sitaan dari Jimmy dititipkan pada pengelola Apartemen Raffles Residences.

Diketahui, Kejaksaan telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain Heru dan Jimmy, tersangka lainnya adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.

Penyidik turut menersangkakan dua mantan Direktur Utama ASABRI, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya turut ditersangkakan dalam perkara ini.

Selain itu, ada pula nama Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar, di deretan tersangka.

Berdasarkan hasil audit sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara yang diakibatkan pada kasus itu mencapai Rp23,739 triliun. Saat ini, Kejagung dan BPK sedang menghitung ulang total kerugian negara. (OL-6)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya