Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memindahkan barang bukti berupa mobil milik tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut mobil merek Ferrari yang dipindahkan merupakan milik Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baca juga: Tim Teknis Persiapan Pemilu dan Pilkada 2024 Mulai Dibentuk
"Barang bukti milik atau yang ada kaitannya tersangka HH dan dipindahkan hari ini yaitu satu unit mobil Ferrari Tipe F12 Berlinetta warna abu-abu metalik nomor polisi B 15 TRM," terang Leonard melalui keterangan tertulis, Selasa (16/3).
Leonard menjelaskan, penyidik sebelumnya menitipkan Ferarri milik Heru tersebut di sebuah showroom mobil di bilangan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Saat ini, mobil itu dititipkan kembali ke kantor pusat ASABRI.
Penyidik juga telah melakukan pemindahan barang bukti berupa tiga unit mobil yang disita dari tersangka Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. Ketiganya antara lain satu unit Rolls Royce Phantom Coupe warna hitam bernomor polisi B 7 EIR; satu unit Mercedes-Benz tipe M-AMG CPAT (C217CBU); dan satu unit Nissan Teana warna hitam bernomor polisi B 1940 SAJ.
Seperti halnya Ferrari milik Heru, mobil ketiga mobil itu juga telah dipindahkan ke kantor pusat ASABRI. Sebelumnya, ketiga mobil sitaan dari Jimmy dititipkan pada pengelola Apartemen Raffles Residences.
Diketahui, Kejaksaan telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain Heru dan Jimmy, tersangka lainnya adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.
Penyidik turut menersangkakan dua mantan Direktur Utama ASABRI, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya turut ditersangkakan dalam perkara ini.
Selain itu, ada pula nama Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar, di deretan tersangka.
Berdasarkan hasil audit sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara yang diakibatkan pada kasus itu mencapai Rp23,739 triliun. Saat ini, Kejagung dan BPK sedang menghitung ulang total kerugian negara. (OL-6)
Asabri berhasil mendapatkan Peringkat Ke-2 BUMN dengan Kategori Volume Belanja Terbesar ke Seller Rekomendasi pada ajang PaDi Business Forum & Showcase 2025.
PT Asabri (Persero) bergerak cepat dalam mendampingi masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra dengan mengirimkan bantuan untuk warga yang terdampak.
Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025, PT Asabri (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga kesehatan seluruh peserta secara berkelanjutan.
Partisipasi Asabri dalam program ini juga menjadi wujud nyata kontribusi perusahaan terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Empat novum yang diajukan itu di antaranya laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen.
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved