Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Nilai 36 Lukisan Emas Tersangka ASABRI Segera Diketahui

Tri Subarkah
17/3/2021 09:53
Nilai 36 Lukisan Emas Tersangka ASABRI Segera Diketahui
Gedung Asabri(MI/Susanto)

KEJAKSAAN Agung segera mengungkap nilai 36 lukisan berlapis emas yang disita dari Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. Jimmy merupakan satu dari sembilan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

"Untuk kegiatan dua hari ini, teman-teman penyidik mengajak Pegadaian sebagai ahli meng-appraise lukisan dari emas yang dimiliki Jimmy Sutopo," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah di Jakarta, Selasa (16/3).

Puluhan lukisan berlapis emas itu sebelumnya disita saat penyidik JAM-Pidsus menggeledah Apartemen Raffles Residence di Kuningan, Jakarta Selatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, lukisan-lukisan itu diduga merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: 36 Lukisan Berlapis Emas Hasil Korupsi Asabri Siap Dilelang

Febrie memastikan dalam waktu dekat, nilai dari 36 lukisan emas itu akan diketahui.

Selain itu, Kejaksaan juga mengatakan ahli ddari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menghitung nilai kandungan dua tambang nikel yang disita dari tersangka Heru Hidayat. Tambang nikel itu berada di Kalimatan dan Sulawesi.

"Dua sudah selesai, tinggal hasilnya saja," terangnya.

Kerugian

Terkait kerugian keuangan negara, Febrie menjelaskan pihaknya dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memilah semua transaksi yang dilakukan ASABRI. Melalui kegiatan itu, didapati transaksi-transaksi yang masuk kualifikasi melawan hukum, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

"Itu sudah semua, makanya sekarang istilah BPK itu untuk memastikan nilai riil yang sudah dipisahkan, banyak itu," tukasnya.

Sebelumnya, hitungan sementara BPK terkait kerugian di skandal ASABRI mencapai Rp23,739 triliun.

Selain Jimmy, tersangka lain dalam perkara ini adalah dua mantan Direktur Utama ASABRI, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya turut ditersangkakan dalam perkara ini.

Ada pula nama Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam daftar tersangka yang sebelumnya pernah menjadi terdakwa dalam megakorupsi di Jiwasraya.

Empat tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik