Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mahfud Bagi-Bagi Tugas Aparat Penegak Hukum Usut Otsus Papua

Tri Subarkah
15/3/2021 19:54
 Mahfud Bagi-Bagi Tugas Aparat Penegak Hukum Usut Otsus Papua
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) menyambut kedatangan Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) saat tiba di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin(ANTARA/DHEMAS REVIYANTO)

PEMERINTAH menegaskan penyelidikan kasus dugaan indikasi korupsi dalam dana otonomi khusus (otsus) Papua sedang berjalan. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Koordintor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Kalau soal korupsi di Papua, itu memang iya sekarang sedang berjalan. Sedang berjalan penyelidikan lebih lanjut," kata Mahfud usai bertemu dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (15/3).

Mahfud menyebut pihaknya membagi tugas ke aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus tersebut. Kendati demikian, ia tidak menjelaskan dasar pembagian tugas itu.

"Dari data-data yang kami miliki, itu sekarang kita berbagi tugas. Ini yang ditangani KPK, ini Kejagung, ini Kepolisian. Sudah kami beri daftarnya berdasar informasi-informasi yang masuk ke kami. Jadi di Papua tetap, penegakan hukum akan jalan," tegasnya.

Baca juga: Mahfud Minta Kejaksaan Perkuat SOP Tipikor

Terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung, Ali Mukartono, mengaku belum mendapatkan instruksi secara khusus untuk menyelidiki kasus tersebut. Kendati demikian, ia mengatakan Mahfud telah meminta Kejaksaan untuk bersiap-siap jika diberikan tugas oleh Mahfud.

"Iya pernah disuruh siap-siap waktu itu. Udah sampai di situ," katanya.

Sebelumnya, Ali mengatakan bahwa Kejaksaan akan menilai klasifikasi kasus pada dana otsus Papua. "Kita nilai apakah betul itu korupsi atau kesalahan administrasi, kita belum tahu," jelas Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (24/2). (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya