Penerapan UU ITE Harus dimaknai Lebih Positif  

Putra Ananda
10/3/2021 23:34
Penerapan UU ITE Harus dimaknai Lebih Positif  
Ilustrasi UU ITE(Ilustrasi)

PENERAPAN Undang-Undang (UU) 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus dimaknai lebih positif. Hal tersebut menyikapi ditundanya pembahasan revisi UU ITE oleh pemerintah dan DPR dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. 

Deputi VII Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto menyebut penerapan kebebasan pribadi dalam dunia maya perlu mengedepankan etika. Kebebasan berpendapat di dunia maya diharapkan tidak melanggar kebebasan orang lain sehingga tidak perlu ada fenomena saling lapor menggunakana UU ITE. 

"Perlu etika berkomunikasi agar kebebasan pribadi tidak melanggar kebebasan orang lain," ujar Wawan saat menjadi narasumber dalam acara diskusi yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara daring, Rabu (10/3). 

Dalam kesempatan tersebut Wawan juga memaparkan fakta bahwa warga Indonesia merupakan pengguna yang paling tidak sopan dalam menggunakan media sosial jika dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lainnya. Sementara, berdasarkan surevi digital 2020 yang dilakukan oleh Microsoft Indonesia menempai urutan ke 29 dari 32 negara yang tidak sopan bermedia sosial. 

"Segelintir orang memanfaatkan kebebasan tanpa mempertimbangkan apa yang telah dilakukannya," lanjutnya. 

Menurut Wawan, kebebasan yang berlebihan di sosial media kerap berujung pada kasus pencemaran nama baik. Meskipun awalnya kebebasan tersebut dilakukan sebagai bentuk kritik yang sebetulnya juga mendapatkan perlindungan dari UU jika digunakan dengan bijak. 

Baca juga : Disita, 13 Kapal Milik Tersangka Korupsi Asabri, Heru Hidayat

"Kebebasan ini seringkali tanpa disadari menjadi ujaran kebencian, fitnah, doxing hingga menyebarluaskan data pribadi seseorang ke ranah publik," ungkapnya. 

Ujaran kebencian tersebut dikatakan oleh Wawan dapat berpotensi memecah belah persatuan, bahkan untuk tataran yang lebih jauh perbuatan itu bisa menimbulkan atau memicu genosida. 

Meski demikian Ia mengakui rencana revisi UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Setidaknya 10 kali pasal yang dinilai pasal karet sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para hakim MK selalu menolak gugatan uji materi atau judicial review dari gugatan tersebut. Dengan demikian, lanjut dia, UU 11 Tahun 2008 harus dimaknai lebih positif. Sebab, bila negara abai terhadap apa yang terjadi maka hukum jalanan di dunia maya bisa saja terjadi. 

"Oleh sebab itu, informasi-informasi yang banyak merugikan kepentingan umum harus disumbat dan yang memiliki manfaat dibuka selebar-lebarnya," ungkapnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya