Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PENERAPAN Undang-Undang (UU) 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus dimaknai lebih positif. Hal tersebut menyikapi ditundanya pembahasan revisi UU ITE oleh pemerintah dan DPR dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Deputi VII Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto menyebut penerapan kebebasan pribadi dalam dunia maya perlu mengedepankan etika. Kebebasan berpendapat di dunia maya diharapkan tidak melanggar kebebasan orang lain sehingga tidak perlu ada fenomena saling lapor menggunakana UU ITE.
"Perlu etika berkomunikasi agar kebebasan pribadi tidak melanggar kebebasan orang lain," ujar Wawan saat menjadi narasumber dalam acara diskusi yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara daring, Rabu (10/3).
Dalam kesempatan tersebut Wawan juga memaparkan fakta bahwa warga Indonesia merupakan pengguna yang paling tidak sopan dalam menggunakan media sosial jika dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lainnya. Sementara, berdasarkan surevi digital 2020 yang dilakukan oleh Microsoft Indonesia menempai urutan ke 29 dari 32 negara yang tidak sopan bermedia sosial.
"Segelintir orang memanfaatkan kebebasan tanpa mempertimbangkan apa yang telah dilakukannya," lanjutnya.
Menurut Wawan, kebebasan yang berlebihan di sosial media kerap berujung pada kasus pencemaran nama baik. Meskipun awalnya kebebasan tersebut dilakukan sebagai bentuk kritik yang sebetulnya juga mendapatkan perlindungan dari UU jika digunakan dengan bijak.
Baca juga : Disita, 13 Kapal Milik Tersangka Korupsi Asabri, Heru Hidayat
"Kebebasan ini seringkali tanpa disadari menjadi ujaran kebencian, fitnah, doxing hingga menyebarluaskan data pribadi seseorang ke ranah publik," ungkapnya.
Ujaran kebencian tersebut dikatakan oleh Wawan dapat berpotensi memecah belah persatuan, bahkan untuk tataran yang lebih jauh perbuatan itu bisa menimbulkan atau memicu genosida.
Meski demikian Ia mengakui rencana revisi UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Setidaknya 10 kali pasal yang dinilai pasal karet sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para hakim MK selalu menolak gugatan uji materi atau judicial review dari gugatan tersebut. Dengan demikian, lanjut dia, UU 11 Tahun 2008 harus dimaknai lebih positif. Sebab, bila negara abai terhadap apa yang terjadi maka hukum jalanan di dunia maya bisa saja terjadi.
"Oleh sebab itu, informasi-informasi yang banyak merugikan kepentingan umum harus disumbat dan yang memiliki manfaat dibuka selebar-lebarnya," ungkapnya. (OL-7)
Ahmad Dhani laporkan Lita Gading ke polisi atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak. Simak kronologi dan duduk perkaranya di sini.
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan penghasutan dugaan Ijazah palsu Jokowi
Mahasiswi ITB dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU ITE
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved