Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENERAPAN Undang-Undang (UU) 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus dimaknai lebih positif. Hal tersebut menyikapi ditundanya pembahasan revisi UU ITE oleh pemerintah dan DPR dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Deputi VII Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto menyebut penerapan kebebasan pribadi dalam dunia maya perlu mengedepankan etika. Kebebasan berpendapat di dunia maya diharapkan tidak melanggar kebebasan orang lain sehingga tidak perlu ada fenomena saling lapor menggunakana UU ITE.
"Perlu etika berkomunikasi agar kebebasan pribadi tidak melanggar kebebasan orang lain," ujar Wawan saat menjadi narasumber dalam acara diskusi yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara daring, Rabu (10/3).
Dalam kesempatan tersebut Wawan juga memaparkan fakta bahwa warga Indonesia merupakan pengguna yang paling tidak sopan dalam menggunakan media sosial jika dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lainnya. Sementara, berdasarkan surevi digital 2020 yang dilakukan oleh Microsoft Indonesia menempai urutan ke 29 dari 32 negara yang tidak sopan bermedia sosial.
"Segelintir orang memanfaatkan kebebasan tanpa mempertimbangkan apa yang telah dilakukannya," lanjutnya.
Menurut Wawan, kebebasan yang berlebihan di sosial media kerap berujung pada kasus pencemaran nama baik. Meskipun awalnya kebebasan tersebut dilakukan sebagai bentuk kritik yang sebetulnya juga mendapatkan perlindungan dari UU jika digunakan dengan bijak.
Baca juga : Disita, 13 Kapal Milik Tersangka Korupsi Asabri, Heru Hidayat
"Kebebasan ini seringkali tanpa disadari menjadi ujaran kebencian, fitnah, doxing hingga menyebarluaskan data pribadi seseorang ke ranah publik," ungkapnya.
Ujaran kebencian tersebut dikatakan oleh Wawan dapat berpotensi memecah belah persatuan, bahkan untuk tataran yang lebih jauh perbuatan itu bisa menimbulkan atau memicu genosida.
Meski demikian Ia mengakui rencana revisi UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Setidaknya 10 kali pasal yang dinilai pasal karet sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para hakim MK selalu menolak gugatan uji materi atau judicial review dari gugatan tersebut. Dengan demikian, lanjut dia, UU 11 Tahun 2008 harus dimaknai lebih positif. Sebab, bila negara abai terhadap apa yang terjadi maka hukum jalanan di dunia maya bisa saja terjadi.
"Oleh sebab itu, informasi-informasi yang banyak merugikan kepentingan umum harus disumbat dan yang memiliki manfaat dibuka selebar-lebarnya," ungkapnya. (OL-7)
PERBINCANGAN publik seputar revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali mengemuka
PENYIDIK Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil Ade Armando pada Selasa (31/1).
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan atas surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Ade Armando.
Farhat diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait adanya laporan terhadap akun media sosial Instagram Hotman Paris yang diduga adanya penyebaran konten pornografi
Fandhi menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya Dandhi masih mengunci diri di kediamannya.
Pernyataan Dandhy di media sosial Twitter itu belum tentu benar. Komentar terkait kerusuhan di Wamena itu, menurut Argo, bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved