Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
SEBANYAK 239 pejabat negara tidak mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dengan lengkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyurati mereka semua.
"Melalui surat tersebut KPK meminta agar PN melengkapi harta yang tidak dilaporkan selama periode pemeriksaan, untuk dilaporkan dalam laporan e-LHKPN periodik tahun pelaporan 2020, dengan batas waktu penyampaian 31 Maret 2021," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin (8/3).
Ipi mengatakan kebanyakan para pejabat itu tidak melaporkan seluruh harta yang dimilikinya. Hal ini diketahui usai Lembaga Antikorupsi itu melakukan verifikasi.
"Dari 239 penyelenggara negara tersebut terdiri atas 146 penyelenggara negara atau sekitar 61 persen berasal dari instansi daerah, 82 penyelenggara negara atau sekitar 34 persen dari instansi pusat. Dan sisanya 11 penyelenggara negara atau sekitar 5 persen dari BUMN," ujar Ipi.
Ipi mengatakan LHKPN milik kepala dinas paling banyak yang kurang lengkap. Tercatat, ada 46 kepala dinas yang LHKPN-nya tidak jujur.Lalu, LHKPN yang tidak lengkap terbanyak kedua ada pada jabatan kepala kantor pajak pada Kementerian Keuangan. Total, ada 33 kepala kantor pajak yang LHKPN-nya masih salah.
"Berikutnya, adalah Kepala Badan yaitu berjumlah 31 Kepala Badan yang berasal dari beberapa daerah. Selanjutnya, adalah Bupati berjumlah 18 orang," tutur Ipi.
Pelaporan kepemilikan rekening simpanan yang paling banyak ditutupi oleh para pejabat itu. KPK menemukan 917 rekening simpanan yang belum dilaporkan oleh 203 pejabat yang ditegur. Lalu, Lembaga Antikorupsi itu juga mencatat ada 390 harta tidak bergerak yang ditutupi para pejabat. Sebanyak 109 pejabat yang ditegur tidak mengisi harta tidak bergeraknya dengan lengkap.
"Urutan berikutnya, jenis harta yang terlewatkan dalam pengisian LHKPN adalah harta bergerak lainnya. Yang termasuk kategori ini misalnya adalah polis asuransi yang memiliki nilai investasi. KPK mencatat 195 polis asuransi belum dilaporkan oleh 35 pejabat atau sekitar 14 persen," kata Ipi.
baca juga: KPK: Kepatuhan Laporan Kekayaan Pejabat Negara Hanya 15,34%
KPK meminta semua pejabat yang ditegur segera melengkapi LHKPN-nya sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Lembaga Antikorupsi itu tidak segan menindak pejabat yang bandel jika mengabaikan peringatan KPK.
"Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara wajib menyampaikan kelengkapan tersebut maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan bahwa LHKPN yang disampaikan masih perlu dilengkapi," tegas Ipi. (OL-3)
Rumah gedong yang diduga milik Topan berada di perumahan elite di Kecamatan Medan Tuntungan. KPK belum bisa memastikan kabar kepemilikan hunian tersebut.
Menurut Maqdir, tidak ada alasan rasional yang membenarkan upaya penyidik KPK kembali menahan kliennya tersebut.
KPK merespons pernyataan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, yang menyatakan siap dipanggil sebagai saksi dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara.
Penangkapan dan penahanan terhadap Nurhadi dilakukan KPK pada Minggu (29/6) dini hari.
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengancam akan menggugat praperadilan KPK jika tidak memanggil Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
Majalah Forbes baru saja merilis daftar resmi orang-orang terkaya di dunia untuk tahun 2025.
Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk memulai pembentukan dana kekayaan negara yang bertujuan menciptakan kekayaan besar bagi generasi mendatang.
Keluarga Kerajaan Inggris memiliki kekayaan sekitar Rp1.307 triliun ternyata masih jauh dibandingkan Keluarga Kerajaan Arab Saudi yang memiliki kekayaan fantastis.
Per 2 Oktober 2024, Indonesia kembali mencatatkan sejumlah individu yang memiliki kekayaan luar biasa. Forbes merilis daftar orang terkaya di tanah air, berikut daftarnya
Dharma Pongrekun tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp10.905.745.00, berdasarkan data di laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.
PRESEIDEN terpilih, Prabowo Subianto menegaskan bahwa dirinya optimis Indonesia bisa mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen di masa jabatannya yang akan datang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved