Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

LHKPN Tak Lengkap, KPK Ultimatum 239 Pejabat

Candra Yuri Nuralam
08/3/2021 06:34
LHKPN Tak Lengkap, KPK Ultimatum 239 Pejabat
Gedung Merah Putih KPK(MI/Susanto)

SEBANYAK 239 pejabat negara tidak mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dengan lengkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyurati mereka semua.

"Melalui surat tersebut KPK meminta agar PN melengkapi harta yang tidak dilaporkan selama periode pemeriksaan, untuk dilaporkan dalam laporan e-LHKPN periodik tahun pelaporan 2020, dengan batas waktu penyampaian 31 Maret 2021," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin (8/3).

Ipi mengatakan kebanyakan para pejabat itu tidak melaporkan seluruh harta yang dimilikinya. Hal ini diketahui usai Lembaga Antikorupsi itu melakukan verifikasi.

"Dari 239 penyelenggara negara tersebut terdiri atas 146 penyelenggara negara atau sekitar 61 persen berasal dari instansi daerah, 82 penyelenggara negara atau sekitar 34 persen dari instansi pusat. Dan sisanya 11 penyelenggara negara atau sekitar 5 persen dari BUMN," ujar Ipi.

Ipi mengatakan LHKPN milik kepala dinas paling banyak yang kurang lengkap. Tercatat, ada 46 kepala dinas yang LHKPN-nya tidak jujur.Lalu, LHKPN yang tidak lengkap terbanyak kedua ada pada jabatan kepala kantor pajak pada Kementerian Keuangan. Total, ada 33 kepala kantor pajak yang LHKPN-nya masih salah.

"Berikutnya, adalah Kepala Badan yaitu berjumlah 31 Kepala Badan yang berasal dari beberapa daerah. Selanjutnya, adalah Bupati berjumlah 18 orang," tutur Ipi.

Pelaporan kepemilikan rekening simpanan yang paling banyak ditutupi oleh para pejabat itu. KPK menemukan 917 rekening simpanan yang belum dilaporkan oleh 203 pejabat yang ditegur. Lalu, Lembaga Antikorupsi itu juga mencatat ada 390 harta tidak bergerak yang ditutupi para pejabat. Sebanyak 109 pejabat yang ditegur tidak mengisi harta tidak bergeraknya dengan lengkap.

"Urutan berikutnya, jenis harta yang terlewatkan dalam pengisian LHKPN adalah harta bergerak lainnya. Yang termasuk kategori ini misalnya adalah polis asuransi yang memiliki nilai investasi. KPK mencatat 195 polis asuransi belum dilaporkan oleh 35 pejabat atau sekitar 14 persen," kata Ipi.

baca juga: KPK: Kepatuhan Laporan Kekayaan Pejabat Negara Hanya 15,34%

KPK meminta semua pejabat yang ditegur segera melengkapi LHKPN-nya sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Lembaga Antikorupsi itu tidak segan menindak pejabat yang bandel jika mengabaikan peringatan KPK.

"Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara wajib menyampaikan kelengkapan tersebut maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan bahwa LHKPN yang disampaikan masih perlu dilengkapi," tegas Ipi. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik