Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
KINERJA DPR RI selama masa sidang III dinilai buruk dengan dasar rendahnya produktifitas di bidang legislasi, pengawasan maupun budgeting. Kondisi serupa bisa berlanjut karena perencanaan legislasi sebagai acuan tugas legislatif tidak kunjung tuntas.
"Selama masa sidang III, kinerja wakil rakyat sangat buruk karena dari rencana membahas empat RUU, faktanya hanya dua yang selesai yaitu Cipta Kerja dan Bea Materi," ujar Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) I Made Leo Wiratma saat memberikan keterangan resmi bertajuk Perencanaan Buruk Hasil Terpuruk, Jakarta, Minggu (7/3).
Menurut dia, masa sidang III relatif pendek, 11 Januari sampai dengan 7 Maret 2021 atau 23 hari kerja. Selain itu, rencana kegiatan fungsi pengawasan dialokasikan 50%, legislasi hanya 35%, dan anggaran 15% dari waktu yang tersedia.
Hasilnya pun, kata dia, kinerja legislasi pada masa sidang III masih melanjutkan tradisi lama yakni di bawah harapan. DPR gagal menjadikan periode kerja itu sebagai momentum untuk membangkitkan optimisme dalam meningkatkan kinerja legislasi.
"Masa sidang III justru memunculkan pesimisme sejak awal bahwa kinerja DPR di tahun 2021 tak akan lebih baik dari tahun sebelumnya," ujarnya.
Ada banyak alasan yang menyebabkan buruknya kinerja legislasi, mulai dari tata kelola perencanaan yang buruk hingga sabotase kepentingan politik yang menghambat laju pengesahan program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas.
Kepatuhan DPR pada presiden juga menambah runyamnya pelaksanaan fungsi legislasi DPR. DPR seolah-olah tanpa wibawa di hadapan keinginan presiden atas beberapa RUU. Perencanaan yang buruk di bidang legislasi ditandai oleh belum rampungnya penyusunan prolegnas prioritas yang seharusnya sudah disahkan pada masa sidang I 2020-2021.
"Bagaimana mungkin DPR dapat langsung membahas suatu RUU sementara yang harus dibahas belum ditetapkan. Oleh karena itu, rencana DPR membahas empat RUU pada masa sidang III ini menjadi utopis karena tidak memiliki dasar yang jelas dan kuat," paparnya.
Ia mengatakan prolegnas prioritas 2021 sudah ditetapkan oleh Badan Legislasi pada 14 Januari 2021. Mestinya Bamus langsung mengagendakan pengambilan keputusan di tingkat paripurna, tetapi tiba-tiba muncul pro kontra antara fraksi-fraksi dan juga pemerintah yang ingin mencabut salah satu RUU yaitu tentang Pemilu.
Kemunculan pro kontra terkait apa yang mau diatur dalam UU Pemilu lebih didorong oleh kalkulasi politik sempit masing-masing fraksi, yang ujung-ujungnya berpengaruh pada perlu atau tidaknya RUU Pemilu masuk dalam Prolegnas Prioritas. Inilah yang kami sebut dengan sabotase kepentingan politik yang menghambat penetapan Prolegnas RUU Prioritas.
Baca juga : Azis Syamsuddin Dukung KPK Ungkap Dugaan Suap Ditjen Pajak
Ke depan, DPR sebaiknya secara konsisten menetapkan Prolegnas Protitas pada akhir tahun sebelumnya. "Perencanaan itu jangan berdasarkan kepentingan pragmatis sempit tetapi untuk kebutuhan prioritas hukum nasional. Selain itu, pemerintah itu bermitra dengan DPR, karena itu DPR jangan tunduk kepada pemerintah dalam penyusunan legislasi," ujarnya.
DPR Bebas Sanksi
Ia juga mengatakan DPR sulit diberikan sanksi meskipun kinerjanya buruk. Pasalnya tidak ada institusi di atasnya.
"Hanya rakyat yang bisa memberikan sanksi dengan tidak kembali memilih mereka di pemilihan legislatif. Tapi itu pun kalau masih ingat dan kebanyakan lupa sehingga banyak yang kembali terpilih," pungkasnya.
Pada kesempatan sama, Peneliti Formappi Lucius Karus menjelaskan pihak yang paling mungkin memberikan sanksi terhadap kinerja DPR yakni fraksi dan partai. Pasalnya keduanya memiliki kekuasaan terhadap anggota DPR namun tidak pernah berjalan.
"Sanksi seperti pergantian antar waktu (PAW) atau lainnya hanya dilakukan ketika anggota DPR yang membangkang terhadap keinginan fraksi dan partai," ujarnya.
Misalnya, kata dia, terhadap beberapa anggota DPR asal Partai Demokrat. Mereka dipecat dengan alasan membantu Kongres Luar Biasa (KLB).
"Jadi partai politik sangat sensitif terhadap kepentingan partainya saja namun tidak terhadap kepentingan rakyat. Jadi tak ada harapan kepada partai atau fraksi memberi sanksi terhadap anggotanya yang kinerjanya buruk," pungkasnya. (OL-2)
Anggota DPR RI Irine Yusiana mendesak pemerintah menerbitkan Inpres transportasi publik. Data MTI menunjukkan hanya 8% daerah yang alokasikan anggaran.
DPR RI mendesak investigasi menyeluruh atas gugurnya prajurit TNI dalam serangan misil di markas pasukan penjaga perdamaian PBB (UNIFIL) di Libanon
DPR mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera mengeluarkan kesimpulan tegas terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus
Anggota Komisi III DPR Gus Falah Amru apresiasi penurunan angka kecelakaan Mudik 2026, namun ingatkan Polri agar terus berinovasi dan jangan cepat berpuas diri.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti temuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait maraknya pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima ingatkan pemerintah bahwa WFH satu hari bukan solusi tunggal hemat BBM.
PT BUMA Internasional Grup Tbk mencatatkan pemulihan operasional yang konsisten sepanjang tahun, didukung oleh perbaikan struktural pada produktivitas dan penurunan biaya per unit.
Pertumbuhan ini didorong oleh berlanjutnya proses handover apartemen Antasari Place, kontribusi dari perluasan 23 Paskal Shopping Center yang mulai beroperasi pada pertengahan 2025.
Di luar bisnis inti otomotif, Perseroan juga terus mengembangkan peluang di ekosistem kendaraan listrik (EV) dan energi terbarukan.
Astra berencana tetap memanjakan pemegang saham dengan mengusulkan total dividen sebesar Rp390 per saham untuk tahun buku 2025.
Perseroan membukukan laba sebesar Rp57,132 triliun yang ditopang oleh struktur pendanaan yang kuat, pertumbuhan kredit yang terjaga, hingga perbaikan kualitas aset secara berkelanjutan.
Ekspektasi masyarakat terhadap akselerasi pembangunan pascapilkada sejauh ini hanya menjadi retorika tanpa aksi nyata.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved