Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
WAKIL Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap yang terjadi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.
“Saya mendukung upaya KPK mengungkap dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat pada kasus ini sampai ke akarnya, baik petugas maupun wajib pajak yang melanggar, sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” kata Azis dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Jumat (5/3/2021).
Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga mendukung KPK untuk menyelidiki kasus tersebut hingga tuntas dan dapat memberikan efek jera. Menurut Azis, peristiwa tersebut harus menjadi peringatan bagi petugas pajak dan wajib pajak agar kasus serupa tidak terulang.
Baca Juga: KPK: Penyidikan Kasus Suap Pajak Berasal dari Laporan Publik
“Pegawai pajak harus menanamkan nilai-nilai profesional, berintegritas, dan bersih dari unsur-unsur praktik korupsi untuk mencegah adanya penyalahgunaan kewenangan," ujarnya. Azis meminta Kemenkeu mengevaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja jajaran di Ditjen Pajak, usai KPK menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan suap yang menjerat pegawai negeri sipil (PNS) di Ditjen Pajak.
Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu menjelaskan, pengawasan terhadap para pegawai pajak itu terkait dengan mekanisme penerimaan pajak untuk mencegah adanya celah dan potensi penyalahgunaan. “Terutama di tengah pandemi Covid-19, yaitu hasil penerimaan pajak seharusnya dapat membantu masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, KPK membenarkan sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu. "Kami sedang penyidikan betul, tetapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kami lakukan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung KPK, Selasa (2/3/2021). Dengan adanya penyidikan itu, KPK menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. (RO/OL-10)
Ketika disinggung mengenai dua anggota DPR Satori dan Heri Gunawan yang menjadi tersangka karena dana CSR, Melchias mengaku tak mengetahuinya.
Diduga ada pelanggaran dalam kuota haji. Itu karena pelaksanaannya melanggar peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dia mengatakan KPK menargetkan penyelidikan kasus tersebut untuk bisa segera naik ke tahap penyidikan pada bulan ini.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
Langkah KPK itu dilakukan dalam rangka mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.
KPK pada 7 Agustus 2025, menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved