Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung resmi menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) kepada tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
"Hari ini putus, Benny Tjokro dan Heru Hidayat TPPU," ungkap Direktur Penyidikan pada JAM-Pidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah kepada Media Indonesia di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (4/3).
Febrie menjelaskan penerapan TPPU terhadap Komisaris PT Hanson International dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera tersebut dilakukan setelah pihaknya menemukan dua alat bukti. Adapun alat bukti yang dimaksud terkait dengan penempatan uang yang dilakukan kedua tersangka dengan menggunakan nominee.
"Karena uangnya kan dia (Benny dan Heru) pakai muter ke nominee, masuk ke satu rekening ke rekening lain. Terbukti lah tadi di ekspose, alat bukti ada," terang Febrie.
Baca juga : Kejagung Sita Lukisan Berlapis Emas dari Tersangka Asabri
Diketahui, keduanya juga merupakan terdakwa dalam megakorupsi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp16 triliun lebih. Dalam perkara Asabri, Benny dan Heru menjadi tersangka ketiga yang dikenai TPPU oleh penyidik. Sebelumnya, penyematan TPPU dilakukan ke Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Di kasus Asabri, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Selain Benny, Heru, dan Jimmy, tersangka lainnya adalah dua mantan Direktur Utama ASABRI, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.
Sementara empat lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri, Ilham W Siregar.
Berdasarkan hasil audit sementara yang dikerjakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp23 triliun lebih. (OL-7)
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved