Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Kejagung Jerat Bentjok dan Heru Perkara TPPU di Kasus Asabri  

Tri Subarkah
04/3/2021 21:45
Kejagung Jerat Bentjok dan Heru Perkara TPPU di Kasus Asabri  
Tersangka perkara TPPU id kasus Asabri, Benny Tkjrosaputro(Antara/M.Risyal Hidayat)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung resmi menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) kepada tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. 

"Hari ini putus, Benny Tjokro dan Heru Hidayat TPPU," ungkap Direktur Penyidikan pada JAM-Pidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah kepada Media Indonesia di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (4/3).

Febrie menjelaskan penerapan TPPU terhadap Komisaris PT Hanson International dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera tersebut dilakukan setelah pihaknya menemukan dua alat bukti. Adapun alat bukti yang dimaksud terkait dengan penempatan uang yang dilakukan kedua tersangka dengan menggunakan nominee.

"Karena uangnya kan dia (Benny dan Heru) pakai muter ke nominee, masuk ke satu rekening ke rekening lain. Terbukti lah tadi di ekspose, alat bukti ada," terang Febrie.

Baca juga : Kejagung Sita Lukisan Berlapis Emas dari Tersangka Asabri

Diketahui, keduanya juga merupakan terdakwa dalam megakorupsi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp16 triliun lebih. Dalam perkara Asabri, Benny dan Heru menjadi tersangka ketiga yang dikenai TPPU oleh penyidik. Sebelumnya, penyematan TPPU dilakukan ke Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Di kasus Asabri, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Selain Benny, Heru, dan Jimmy, tersangka lainnya adalah dua mantan Direktur Utama ASABRI, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.

Sementara empat lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri, Ilham W Siregar.

Berdasarkan hasil audit sementara yang dikerjakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp23 triliun lebih. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik