Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung resmi menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) kepada tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
"Hari ini putus, Benny Tjokro dan Heru Hidayat TPPU," ungkap Direktur Penyidikan pada JAM-Pidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah kepada Media Indonesia di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (4/3).
Febrie menjelaskan penerapan TPPU terhadap Komisaris PT Hanson International dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera tersebut dilakukan setelah pihaknya menemukan dua alat bukti. Adapun alat bukti yang dimaksud terkait dengan penempatan uang yang dilakukan kedua tersangka dengan menggunakan nominee.
"Karena uangnya kan dia (Benny dan Heru) pakai muter ke nominee, masuk ke satu rekening ke rekening lain. Terbukti lah tadi di ekspose, alat bukti ada," terang Febrie.
Baca juga : Kejagung Sita Lukisan Berlapis Emas dari Tersangka Asabri
Diketahui, keduanya juga merupakan terdakwa dalam megakorupsi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp16 triliun lebih. Dalam perkara Asabri, Benny dan Heru menjadi tersangka ketiga yang dikenai TPPU oleh penyidik. Sebelumnya, penyematan TPPU dilakukan ke Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Di kasus Asabri, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Selain Benny, Heru, dan Jimmy, tersangka lainnya adalah dua mantan Direktur Utama ASABRI, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.
Sementara empat lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri, Ilham W Siregar.
Berdasarkan hasil audit sementara yang dikerjakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp23 triliun lebih. (OL-7)
Asabri berhasil mendapatkan Peringkat Ke-2 BUMN dengan Kategori Volume Belanja Terbesar ke Seller Rekomendasi pada ajang PaDi Business Forum & Showcase 2025.
PT Asabri (Persero) bergerak cepat dalam mendampingi masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra dengan mengirimkan bantuan untuk warga yang terdampak.
Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025, PT Asabri (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga kesehatan seluruh peserta secara berkelanjutan.
Partisipasi Asabri dalam program ini juga menjadi wujud nyata kontribusi perusahaan terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Empat novum yang diajukan itu di antaranya laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen.
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved