Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Respons Kasus Nurdin Abdullah, KSP: Pemerintah Terus Cegah Korupsi

Dhika Kusuma Winata
28/2/2021 11:29
Respons Kasus Nurdin Abdullah, KSP: Pemerintah Terus Cegah Korupsi
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) mengenakan rompi tahanan(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

KANTOR Staf Presiden (KSP) menegaskan pemerintah pusat akan terus memperkuat pencegahan korupsi melibatkan pemerintah daerah dan kementerian/lembaga. Hal itu merespons penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang dijadikan tersangka kasus korupsi proyek infrastruktur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pemerintah ingin memastikan tidak akan pernah berhenti untuk menciptakan atmosfer pencegahan dan penindakan korupsi secara konsisten. Strategi Nasional Pencegahan Korupsi akan terus kita perkuat agar tercipta sistem pencegahan korupsi yang efektif dengan melibatkan seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah," kata Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani, Minggu (28/2).

Jaleswari terkejut atas penangkapan Nurdin Abdullah. Pasalnya, lanjut dia, Gubernur Nurdin dikenal sebagai sosok yang inovatif. Meski begitu, proses hukum di KPK tetap harus dihormati.

"Kita tentu kaget dengan hal tersebut apalagi Gubernur Nurdin Abdullah dikenal sebagai gubernur yang kreatif dan inovatif. Tanpa perlu berspekulasi, kita menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan proses hukum seadil-adilnya," ucapnya.

Baca juga: KPK Tahan Nurdin di Rutan Guntur

Atas kasus itu, KSP menyatakan penguatan pencegahan korupsi sangat penting agar pengelolaan pemerintahan dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga penyimpangan-penyimpangan segera diketahui.

Begitu juga dengan aspek penindakan, imbuh Jaleswari, pemerintah akan memberi keleluasaan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tugas dan fungsinya secara konsisten dan berkeadilan.

Menurutnya, pencegahan dan penindakan korupsi harus dilakukan secara berimbang. Terlebih, saat ini Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia melorot dari skor 40 pada 2019 menjadi 37 pada 2020. Penurunan IPK itu harus menjadi cambuk bagi aparat pemerintah dan aparat penegak hukum untuk lebih serius dalam melakukan pencegahan dan penindakan korupsi.

"Korupsi merupakan musuh bersama yang membutuhkan keseriusan semua pihak untuk melakukan penanggulangan," ujarnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya