Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

RUU Perampasan Aset Sempurnakan Pemberantasan Korupsi

Cahya Mulyana
25/2/2021 14:55
RUU Perampasan Aset Sempurnakan Pemberantasan Korupsi
Pakar Hukum Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji.(MI/ROMMY PUJIANTO)

RANCANGAN Undang-undang (RUU) Perampasan Aset dapat meningkatkan daya gedor pemberantasan korupsi. Maka bakal regulasi ini patut menjadi prioritas pembahasan oleh pemerintah dan DPR.

"RUU Perampasan Aset ini akan memperkuat posisi regulasi penegakan hukum seperti UU Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," terang Pakar Hukum Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji kepada Media Indonesia, Kamis (25/2).

Menurut dia, RUU Perampasan Aset membutuhkan sinkronisasi dengan regulasi yang sudah ada. Tujuannya supaya tidak ada tumpang-tindih aturan dalam pengungkapan aset hasil kejahatan luar biasa.

"Regulasi yang sudah ada sebenarnya cukup optimal untuk melakukan perampasan aset pelaku koruptor, sehingga RUU Perampasan Aset ini bisa sebagai pendukung dari regulasi yang ada," paparnya.

Selama ini, kata dia, dalam konteks penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan korporasi, regulasi sistem perampasan aset dipersepsikan perampasan aset sebatas terhadap pelaku dengan basis hasil kejahatan atau criminal forfeiture.

"Sedangkan RUU Perampasan Aset membenarkan adanya sistem perampasan aset in rem atau berdasarkan putusan pengadilan dengan basis civil forfeiture, sehingga perlu sosialisai untuk meniadakan persepsi bahwa perampasan aset in rem itu all embracing act yang berwujud sapu jagat ini. Dan ini merupakan salah satu kendala terwujudnya RUU ini, yaitu ketakutan stigma sapu jagat ini," pungkasnya.

Sebelumnya Kepala Sub Direktorat Penyusunan RUU, Perpu dan RPP Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Radita Ajie mengatakan tengah menyempurnakan draf RUU ini. Setiap kementerian terkait juga turut menyempurnakan draf yang dinilai belum sempurna oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Terkait RUU Perampasan Aset masih dalam proses penyempurnaan draft, sedang dibahas antarkementerian," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah telah menggelar rapat antarkementerian untuk memastikan draf RUU ini memenuhi syarat dan laik dimasukan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas.

Namun berdasarkan penilaian sejumlah kementerian menilai RUU yang diinisiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini harus diperbaiki.

"Namun masih ada perbaikan yang diusulkan kejaksaan, Kementerian Keuangan dan juga usulan DPR," jelasnya.

RUU ini, kata dia, belum masuk prolegnas prioritas tapi sudah terdaftar dalam prolegnas jangka menengah. Dengan demikian RUU ini berpotensi dapat segera dibahas DPR dan pemerintah ketika draf-nya sudah sempurna.

"Kalau sudah siap nanti akan disampaikan kembali ke presiden," pungkasnya. (Cah/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik