Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
RANCANGAN Undang-undang (RUU) Perampasan Aset dapat meningkatkan daya gedor pemberantasan korupsi. Maka bakal regulasi ini patut menjadi prioritas pembahasan oleh pemerintah dan DPR.
"RUU Perampasan Aset ini akan memperkuat posisi regulasi penegakan hukum seperti UU Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," terang Pakar Hukum Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji kepada Media Indonesia, Kamis (25/2).
Menurut dia, RUU Perampasan Aset membutuhkan sinkronisasi dengan regulasi yang sudah ada. Tujuannya supaya tidak ada tumpang-tindih aturan dalam pengungkapan aset hasil kejahatan luar biasa.
"Regulasi yang sudah ada sebenarnya cukup optimal untuk melakukan perampasan aset pelaku koruptor, sehingga RUU Perampasan Aset ini bisa sebagai pendukung dari regulasi yang ada," paparnya.
Selama ini, kata dia, dalam konteks penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan korporasi, regulasi sistem perampasan aset dipersepsikan perampasan aset sebatas terhadap pelaku dengan basis hasil kejahatan atau criminal forfeiture.
"Sedangkan RUU Perampasan Aset membenarkan adanya sistem perampasan aset in rem atau berdasarkan putusan pengadilan dengan basis civil forfeiture, sehingga perlu sosialisai untuk meniadakan persepsi bahwa perampasan aset in rem itu all embracing act yang berwujud sapu jagat ini. Dan ini merupakan salah satu kendala terwujudnya RUU ini, yaitu ketakutan stigma sapu jagat ini," pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Sub Direktorat Penyusunan RUU, Perpu dan RPP Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Radita Ajie mengatakan tengah menyempurnakan draf RUU ini. Setiap kementerian terkait juga turut menyempurnakan draf yang dinilai belum sempurna oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Terkait RUU Perampasan Aset masih dalam proses penyempurnaan draft, sedang dibahas antarkementerian," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah telah menggelar rapat antarkementerian untuk memastikan draf RUU ini memenuhi syarat dan laik dimasukan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas.
Namun berdasarkan penilaian sejumlah kementerian menilai RUU yang diinisiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini harus diperbaiki.
"Namun masih ada perbaikan yang diusulkan kejaksaan, Kementerian Keuangan dan juga usulan DPR," jelasnya.
RUU ini, kata dia, belum masuk prolegnas prioritas tapi sudah terdaftar dalam prolegnas jangka menengah. Dengan demikian RUU ini berpotensi dapat segera dibahas DPR dan pemerintah ketika draf-nya sudah sempurna.
"Kalau sudah siap nanti akan disampaikan kembali ke presiden," pungkasnya. (Cah/OL-09)
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved