Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

KPK Soroti RS Potong Insentif Tenaga Kesehatan Hingga 70% 

Dhika Kusuma WInata
23/2/2021 22:31
KPK Soroti RS Potong Insentif Tenaga Kesehatan Hingga 70% 
Tenaga medis bersiap untuk bertugas mengenakan APD(Antara/Fauzan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan agar rumah sakit (RS) tak memotong insentif dan santunan tenaga kesehatan (nakes) yang menangani covid-19. KPK menerima informasi terkait adanya pemotongan insentif yang dilakukan pihak manajemen rumah sakit. Besaran penyunatan insentif disebut mencapai 50% hingga 70%. 

"KPK mengimbau manajemen RS atau pihak terkait agar tidak melakukan pemotongan insentif yang diberikan kepada nakes," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati, Selasa (23/2).

Temuan terkait pemotongan insentif nakes itu ditengarai dilakukan pihak manajemen RS. KPK sebelumnya pada Maret hingga akhir Juni 2020 juga telah menemukan sejumlah permasalahan terkait pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan melalui kajian cepat terkait penanganan covid-19.

Berdasarkan analisis atas Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MNENKES/278/2020, KPK juga mengindentifikasi sejumlah persoalan. Pertama, potensi inefisiensi keuangan negara lantaran duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif nakes di daerah melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak terduga (BTT).

"Kedua, proses pembayaran yang berjenjang juga dinilai menyebabkan lamanya waktu pencairan dan meningkatkan risiko penundaan dan pemotongan insentif oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," imbuh Ipi.

Baca juga : Besok, Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Kasus Bansos

Persoalan ketiga, proses verifikasi akhir yang terpusat di Kementerian Kesehatan dinilai juga menyebabkan lamanya proses verifikasi dan berakibat lambatnya pembayaran insentif dan santunan.

Menurut Ipi, KPK pun sudah merekomendasikan perbaikan atas beberapa persoalan itu ke Kementerian Kesehatan. Perbaikan yang direkomendasikan antara lain pengajuan insentif agar hanya dari salah satu sumber anggaran saja yakni BOK atau BTT.

Kemudian, pembayaran insentif dan santunan bakes di kabupaten/kota/provinsi yang dibiayai dari BOK cukup dilakukan oleh tim verifikator daerah sehingga pembayaran dilakukan secara langsung kepada nakes.

Atas rekomendasi tersebut, lanjut Ipi, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan regulasi baru dengan perbaikan pada proses verifikasi dan mekanisme penyaluran dana insentif dan santunan nakes. KPK menegaskan pemberian insentif dan santunan kematian dari pemerintah yang merupakan hak bagi nakes sebagai garda terdepan dalam penanganan covid-19. 

"Untuk memastikan para nakes menerima haknya tanpa pemotongan, KPK meminta Inspektorat dan Dinas Kesehatan untuk bersama-sama turut melakukan pengawasan dalam penyaluran dana insentif dan santunan bagi nakes.Insentif dan santunan kepada nakes merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada tenaga kesehatan yang menangani covid-19," ucapnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik