Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan agar rumah sakit (RS) tak memotong insentif dan santunan tenaga kesehatan (nakes) yang menangani covid-19. KPK menerima informasi terkait adanya pemotongan insentif yang dilakukan pihak manajemen rumah sakit. Besaran penyunatan insentif disebut mencapai 50% hingga 70%.
"KPK mengimbau manajemen RS atau pihak terkait agar tidak melakukan pemotongan insentif yang diberikan kepada nakes," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati, Selasa (23/2).
Temuan terkait pemotongan insentif nakes itu ditengarai dilakukan pihak manajemen RS. KPK sebelumnya pada Maret hingga akhir Juni 2020 juga telah menemukan sejumlah permasalahan terkait pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan melalui kajian cepat terkait penanganan covid-19.
Berdasarkan analisis atas Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MNENKES/278/2020, KPK juga mengindentifikasi sejumlah persoalan. Pertama, potensi inefisiensi keuangan negara lantaran duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif nakes di daerah melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak terduga (BTT).
"Kedua, proses pembayaran yang berjenjang juga dinilai menyebabkan lamanya waktu pencairan dan meningkatkan risiko penundaan dan pemotongan insentif oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," imbuh Ipi.
Baca juga : Besok, Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Kasus Bansos
Persoalan ketiga, proses verifikasi akhir yang terpusat di Kementerian Kesehatan dinilai juga menyebabkan lamanya proses verifikasi dan berakibat lambatnya pembayaran insentif dan santunan.
Menurut Ipi, KPK pun sudah merekomendasikan perbaikan atas beberapa persoalan itu ke Kementerian Kesehatan. Perbaikan yang direkomendasikan antara lain pengajuan insentif agar hanya dari salah satu sumber anggaran saja yakni BOK atau BTT.
Kemudian, pembayaran insentif dan santunan bakes di kabupaten/kota/provinsi yang dibiayai dari BOK cukup dilakukan oleh tim verifikator daerah sehingga pembayaran dilakukan secara langsung kepada nakes.
Atas rekomendasi tersebut, lanjut Ipi, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan regulasi baru dengan perbaikan pada proses verifikasi dan mekanisme penyaluran dana insentif dan santunan nakes. KPK menegaskan pemberian insentif dan santunan kematian dari pemerintah yang merupakan hak bagi nakes sebagai garda terdepan dalam penanganan covid-19.
"Untuk memastikan para nakes menerima haknya tanpa pemotongan, KPK meminta Inspektorat dan Dinas Kesehatan untuk bersama-sama turut melakukan pengawasan dalam penyaluran dana insentif dan santunan bagi nakes.Insentif dan santunan kepada nakes merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada tenaga kesehatan yang menangani covid-19," ucapnya. (OL-7)
SEJUMLAH tokoh Nahdlatul Ulama (NU) memberikan catatan kritis terhadap penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
Industri galangan kapal nasional menyambut positif rencana pemerintah memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk hingga 0%.
Kebijakan pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 100% melalui PMK Nomor 90 Tahun 2025 dipandang sebagai stimulus positif.
Tahun 2026 sebagai fase pendewasaan pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV).
Agus belum membuka secara rinci poin-poin usulan insentif tersebut.
Jika membeli kendaraan energi baru (NEV), konsumen bisa memperoleh subsidi sebesar 12% dari harga mobil, dengan batas maksimal 20.000 yuan (sekitar Rp47,7 juta).
Kemungkinan kendaraan listrik berbasis baterai LFP (lithium ferro phosphate) mendapat stimulus lebih kecil, sedangkan EV dengan bahan baku nikel mendapat stimulus lebih besar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved