Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan agar rumah sakit (RS) tak memotong insentif dan santunan tenaga kesehatan (nakes) yang menangani covid-19. KPK menerima informasi terkait adanya pemotongan insentif yang dilakukan pihak manajemen rumah sakit. Besaran penyunatan insentif disebut mencapai 50% hingga 70%.
"KPK mengimbau manajemen RS atau pihak terkait agar tidak melakukan pemotongan insentif yang diberikan kepada nakes," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati, Selasa (23/2).
Temuan terkait pemotongan insentif nakes itu ditengarai dilakukan pihak manajemen RS. KPK sebelumnya pada Maret hingga akhir Juni 2020 juga telah menemukan sejumlah permasalahan terkait pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan melalui kajian cepat terkait penanganan covid-19.
Berdasarkan analisis atas Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MNENKES/278/2020, KPK juga mengindentifikasi sejumlah persoalan. Pertama, potensi inefisiensi keuangan negara lantaran duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif nakes di daerah melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak terduga (BTT).
"Kedua, proses pembayaran yang berjenjang juga dinilai menyebabkan lamanya waktu pencairan dan meningkatkan risiko penundaan dan pemotongan insentif oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," imbuh Ipi.
Baca juga : Besok, Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Kasus Bansos
Persoalan ketiga, proses verifikasi akhir yang terpusat di Kementerian Kesehatan dinilai juga menyebabkan lamanya proses verifikasi dan berakibat lambatnya pembayaran insentif dan santunan.
Menurut Ipi, KPK pun sudah merekomendasikan perbaikan atas beberapa persoalan itu ke Kementerian Kesehatan. Perbaikan yang direkomendasikan antara lain pengajuan insentif agar hanya dari salah satu sumber anggaran saja yakni BOK atau BTT.
Kemudian, pembayaran insentif dan santunan bakes di kabupaten/kota/provinsi yang dibiayai dari BOK cukup dilakukan oleh tim verifikator daerah sehingga pembayaran dilakukan secara langsung kepada nakes.
Atas rekomendasi tersebut, lanjut Ipi, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan regulasi baru dengan perbaikan pada proses verifikasi dan mekanisme penyaluran dana insentif dan santunan nakes. KPK menegaskan pemberian insentif dan santunan kematian dari pemerintah yang merupakan hak bagi nakes sebagai garda terdepan dalam penanganan covid-19.
"Untuk memastikan para nakes menerima haknya tanpa pemotongan, KPK meminta Inspektorat dan Dinas Kesehatan untuk bersama-sama turut melakukan pengawasan dalam penyaluran dana insentif dan santunan bagi nakes.Insentif dan santunan kepada nakes merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada tenaga kesehatan yang menangani covid-19," ucapnya. (OL-7)
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Menurut Budi, uang itu menjadi penyebab jalan di Sumut rusak. Sebab, dana pembangunan dipotong sehingga kualitas jalan harus dikurangi.
Budi mengatakan, kasus itu berjalan maju meski Khofifah belum dipanggil. KPK terus memanggil saksi untuk mendalami berkas perkara para tersangka.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi desakan dari pegiat antikorupsi agar KPK segera memanggil Bobby Nasution.
KPK masih mendalami informasi terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pernyataan itu disampaikan menjawab desakan untuk memanggil Bobby Nasution
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Pemerintahan Donald Trump pertimbangkan insentif besar untuk Iran, termasuk dana US$30 miliar untuk program nuklir sipil dan pelonggaran sanksi.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat mengapresiasi kebijakan pemerintah yang telah berusaha meningkatkan daya beli masyarakat lewat beberapa insentif.
MENTERI Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
SEBAGAI upaya mendongkrak pertumbuhan ekonomi, Pemerintah bakal menggelontorkan enam paket bantuan atau insentif bagi masyarakat pada 5 Juni 2025 mendatang.
Ridho menjelaskan bahwa insentif dapat diberikan dalam bentuk penghapusan pajak kendaraan, potongan biaya parkir maupun prioritas akses di jalur tertentu.
PEMERINTAH dan DPR didorong untuk memberikan insentif nyata bagi pelaku usaha dan sopir angkutan online (daring). Setidaknya ada empat insentif yang diusulkan Oraski.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved