Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menunjuk Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto sebagai Kabareskrim Polri.
Keputusan itu sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/318/II/KEP./2021 tertanggal 18 Februari 2021.
Penunjukkan Agus sebagai Kabareskrim ini dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. "Iya betul," kata Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/2).
Kemudian Kapolri menunjuk Kalemdiklat Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Agus.
Selanjutnya Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel diangkat sebagai Kalemdiklat Polri. Rycko sebelumnya adalah Kabaintelkam Polri.
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw dipromosikan mengisi jabatan yang ditinggalkan Rycko sebagai Kabaintelkam Polri.
Kemudian Wakapolda Papua Brigjen Pol Mathius D Fakhiri dipercaya sebagai Kapolda Papua.
Dalam surat telegram tersebut, sejumlah perwira tinggi Polri lainnya juga mendapat promosi jabatan diantaranya Irjen Pol RZ Panca Putra dipercaya sebagai Kapolda Sumut. Panca sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sulut.
Kapolda Sumut sebelumnya, Irjen Pol Martuani Sormin diangkat sebagai Koorsahli Kapolri.
Irjen Pol Nana Sudjana yang sebelumnya menjabat Koorsahli Kapolri diangkat sebagai Kapolda Sulut.
Sementara Wakabareskrim Polri Irjen Pol Wahyu Hadiningrat diangkat sebagai Asrena Kapolri.
Kursi Wakabareskrim Polri yang kosong selanjutnya diisi oleh Brigjen Pol Syahardiantono yang sebelumnya menjabat Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Surat telegram tersebut ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri. (Ant/OL-12)
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved