Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dino Patti Djalal Dipolisikan dalam Kasus Mafia Tanah

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
14/2/2021 16:44
Dino Patti Djalal Dipolisikan dalam Kasus Mafia Tanah
Dino Pati Djalal(Antara)

MANTAN Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal dilaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ) terkait dugaan pencemaran nama baik kepada Fredy Kusnadi.

Kuasa hukum Fredy Kusnadi, Tonin Tachta Singarimbun, menyebut laporan itu berkaitan dengan cuitan Dini melalui akun Twitternnya @Dinopattidjalal yang mengatakan Fredy ialah dalang dari jual-beli sertifikat rumah milik ibunya.

Adapun laporan itu terdaftar dengan nomor: LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ pada Sabtu, 13 Februari 2021.

Tonin menuturkan, tudingan yang disampaikan oleh Dino Patti Djalal diklaim tidak benar. Ia menjelaskan Ibu Dino Pati Djalal memang memiliki beberapa rumah yang dibuat atas nama sepupu dan keponakannya.

Salah satu rumah Ibunda Dino yang berada di Kemang, Jakarta Selatan, ditransaksikan jual-beli di salah satu notaris, Pada November 2020 silam. Namun, secara tiba-tiba, Polri melakukan operasi tangkap di lokasi tersebut.

"Entah dari mana polisi bisa melakukan OTT sehingga dibuka laporan polisi di SPKT Polda Metro oleh keponakan atau sepupu tersebut," ungkap Tonin, Minggu (14/2).

OTT itu, lanjut Tonin, menyeret kliennya untuk diberikan keterangan sebagai saksi terkait rumah tersebut. rumah itu padahal diklaim tidak dibeli oleh Fredy Kusnadi.

Atas dasar itu, Tonin menilai tudingan Doni Patti Djalal ihwal keterlibatan Fredy terlibat dalam pembelian rumah di Kemang itu tidak benar. Sebab, Fredy tidak pernah terlibat dalam transaksi rumah tersebut.

"Klien kami Fredy dipanggil menjadi saksi dan ada memberikan keterangan BAP yang mana rumah yang ditransaksikan di Kemang. Jual beli rumah tersebut bukan dengan klien kami," paparnya.

Namun, Tonin juga tidak menampik kliennya pernah memang membeli rumah Ibunda Doni Patti Djalal di jalan Antasari. Kliennya telah membayar uang muka sebesar Rp500 juta terhadap pembelian rumah tersebut.

"Klien kami saudara Fredy memang benar ada membeli satu rumah di Jalan Antasari yang proses jual belinya dimulai dari pembayaran uang muka sebesar Rp500 juta kepada Ibu Dino," ujarnya.

Tak hanya itu, Tonin mengatakan Fredy menebus sertifikat atas nama keponakan Doni Pati Djalal di koperasi simpan pinjam.

Fredy pun melakukan upaya balik nama yang belakangan dipersoalkan oleh Dino berdasarkan akta jual beli (AJB) melalui kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Jakarta Selatan.

"Setelah itu apa yang salah dan palsu? Apakah ini mafia? Dan oleh sepupu atau keponakan tersebut klien kami dilaporkan di SPKT Polda Metro Jakarta dan ditangani unit 4 subdit 2 direskrimum yang mana baru akan dipanggil untuk klarifikasi pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021," pungkasnya.

Tonin pun mempersangkakan Dino dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45a Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya