Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPU Tegaskan Hasil Pilkada Sabu Raijua Sudah Sesuai Aturan

Indriyani Astuti
09/2/2021 14:16
KPU Tegaskan Hasil Pilkada Sabu Raijua Sudah Sesuai Aturan
Pilkada(MI/Franssisco Carollio)

PELAKSANA Harian (Plh) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyampaikan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua 2020, sudah sesuai aturan. Ilham menegaskan berdasarkan keputusan KPU Sabu Raijua Orient P. Riwu Kore dan Tobias Uly terpilih menjadi bupati dan wakil bupati. Pada prosesnya pun, menurut Ilham sudah sesuai perundang-undangan. Tidak ada pilkada ulang.

"Sampai saat ini apa yg dilaksanakan KPU Sabu Raijua sudah sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (9/2).

Seperti diberitakan, status kewarganegaraan bupati terpilih pada pilkada di Kabupaten Sabu Raijua, Orient P. Riwu Kore menjadi persoalan. Ia dikonfirmasi mempunyai kewarganegaraan Amerika Serikat tanpa melepas statusnya sebagai warga negara Indonesia (WNI). Padahal, salah satu syarat mencalonkan diri menjadi kepala daerah ialah berkewarganegaraan Indonesia sesuai Pasal 7 Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Gubenur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota.

Baca juga : Perbaikan Tol Cipali KM 122 Butuh Dua Minggu

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih enggan memberikan keterangan terkait keputusan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua. Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik menyampaikan pihaknya akan mengumumkan keputusan jadi atau tidaknya Orient P. Riwu Kore dan wakilnya dilantik sebelum 17 Februari 2021.

"Ditunggu saja. Kita akan sampaikan," ujar Akmal dihubungi secara terpisah, Selasa (9/2). Kemendagri setelah melakukan rapat koordinasi dengan KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan pihak terkait lainnya mempertimbangkan opsi penundaan pelantikan terhadap Orient hingga adanya pernyataan resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengenai status kewarganegaraan Orient. Menurut Akmal, apabila Kemenkumham mencabut status kewarganegaraan Orient sebagai WNI, ia tidak bisa menjadi kepala daerah merujuk UU Pilkada. (Ind)

Pasal 164 ayat 4, UU 10/2016 menyebut (4)Dalam hal calon Bupati terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri, calon Wakil Bupati terpilih tetap dilantik menjadi Wakil Bupati meskipun tidak secara berpasangan. Lalu Pasal 173 ayat 1 berbunyi "(1)Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena meninggal dunia; permintaan sendiri; atau diberhentikan, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota" dan ayat 4 (4)DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya