Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PELAKSANA Harian (Plh) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyampaikan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua 2020, sudah sesuai aturan. Ilham menegaskan berdasarkan keputusan KPU Sabu Raijua Orient P. Riwu Kore dan Tobias Uly terpilih menjadi bupati dan wakil bupati. Pada prosesnya pun, menurut Ilham sudah sesuai perundang-undangan. Tidak ada pilkada ulang.
"Sampai saat ini apa yg dilaksanakan KPU Sabu Raijua sudah sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (9/2).
Seperti diberitakan, status kewarganegaraan bupati terpilih pada pilkada di Kabupaten Sabu Raijua, Orient P. Riwu Kore menjadi persoalan. Ia dikonfirmasi mempunyai kewarganegaraan Amerika Serikat tanpa melepas statusnya sebagai warga negara Indonesia (WNI). Padahal, salah satu syarat mencalonkan diri menjadi kepala daerah ialah berkewarganegaraan Indonesia sesuai Pasal 7 Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Gubenur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota.
Baca juga : Perbaikan Tol Cipali KM 122 Butuh Dua Minggu
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih enggan memberikan keterangan terkait keputusan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua. Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik menyampaikan pihaknya akan mengumumkan keputusan jadi atau tidaknya Orient P. Riwu Kore dan wakilnya dilantik sebelum 17 Februari 2021.
"Ditunggu saja. Kita akan sampaikan," ujar Akmal dihubungi secara terpisah, Selasa (9/2). Kemendagri setelah melakukan rapat koordinasi dengan KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan pihak terkait lainnya mempertimbangkan opsi penundaan pelantikan terhadap Orient hingga adanya pernyataan resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengenai status kewarganegaraan Orient. Menurut Akmal, apabila Kemenkumham mencabut status kewarganegaraan Orient sebagai WNI, ia tidak bisa menjadi kepala daerah merujuk UU Pilkada. (Ind)
Pasal 164 ayat 4, UU 10/2016 menyebut (4)Dalam hal calon Bupati terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri, calon Wakil Bupati terpilih tetap dilantik menjadi Wakil Bupati meskipun tidak secara berpasangan. Lalu Pasal 173 ayat 1 berbunyi "(1)Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena meninggal dunia; permintaan sendiri; atau diberhentikan, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota" dan ayat 4 (4)DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota. (OL-2)
Menurut Khofifah, ini sangat penting sebab dalam waktu dekat di Jawa Timur terdapat 18 kabupaten, kota, dan provinsi yang akan dipimpin penjabat.
Berikut doa-doa mohon pemimpin yang diajarkan Rasulullah SAW dan para ulama.
Yuks pantau jadwal Pileg, Pilpres, dan Pilkada. Ini Jadwal tahapan pemilu yang dikeluarkan KPU.
Masyarakat Jakarta dapat menjagokan salah satu dari 10 bakal calon gubernur yang telah melalui seleksi ketat PSI.
Berikut doa-doa untuk memperoleh pemimpin yang baik dalam rangka menyambut pemilihan umum.
Sejumlah nama yang sudah masuk bursa calon Wali Kota Bandung ialah Atalia Praratya, M Farhan, Erwin, Siti Muntamah dan Budi Dalton
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved