Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PELAKSANA Harian (Plh) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyampaikan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua 2020, sudah sesuai aturan. Ilham menegaskan berdasarkan keputusan KPU Sabu Raijua Orient P. Riwu Kore dan Tobias Uly terpilih menjadi bupati dan wakil bupati. Pada prosesnya pun, menurut Ilham sudah sesuai perundang-undangan. Tidak ada pilkada ulang.
"Sampai saat ini apa yg dilaksanakan KPU Sabu Raijua sudah sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (9/2).
Seperti diberitakan, status kewarganegaraan bupati terpilih pada pilkada di Kabupaten Sabu Raijua, Orient P. Riwu Kore menjadi persoalan. Ia dikonfirmasi mempunyai kewarganegaraan Amerika Serikat tanpa melepas statusnya sebagai warga negara Indonesia (WNI). Padahal, salah satu syarat mencalonkan diri menjadi kepala daerah ialah berkewarganegaraan Indonesia sesuai Pasal 7 Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Gubenur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota.
Baca juga : Perbaikan Tol Cipali KM 122 Butuh Dua Minggu
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih enggan memberikan keterangan terkait keputusan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua. Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik menyampaikan pihaknya akan mengumumkan keputusan jadi atau tidaknya Orient P. Riwu Kore dan wakilnya dilantik sebelum 17 Februari 2021.
"Ditunggu saja. Kita akan sampaikan," ujar Akmal dihubungi secara terpisah, Selasa (9/2). Kemendagri setelah melakukan rapat koordinasi dengan KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan pihak terkait lainnya mempertimbangkan opsi penundaan pelantikan terhadap Orient hingga adanya pernyataan resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengenai status kewarganegaraan Orient. Menurut Akmal, apabila Kemenkumham mencabut status kewarganegaraan Orient sebagai WNI, ia tidak bisa menjadi kepala daerah merujuk UU Pilkada. (Ind)
Pasal 164 ayat 4, UU 10/2016 menyebut (4)Dalam hal calon Bupati terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri, calon Wakil Bupati terpilih tetap dilantik menjadi Wakil Bupati meskipun tidak secara berpasangan. Lalu Pasal 173 ayat 1 berbunyi "(1)Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena meninggal dunia; permintaan sendiri; atau diberhentikan, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota" dan ayat 4 (4)DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota. (OL-2)
Berikut doa-doa mohon pemimpin yang diajarkan Rasulullah SAW dan para ulama.
Yuks pantau jadwal Pileg, Pilpres, dan Pilkada. Ini Jadwal tahapan pemilu yang dikeluarkan KPU.
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
Nova berharap, angka kemiskinan di Pidie Jaya yang masih relatif tinggi diharapkan segera dapat diperkecil.
Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, Klungkung menyimpan sejumlah potensi yang harus segera dikembangkan seperti pariwisata, kelautan dan perikanan, peternakan, pertanian
Fachrori Umar membacakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menyatakan pasangan Syarif Fasha - Maulana yang menang hampir 56%
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved