Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
TERDAKWA kasus penghapusan red notice, Joko Soegiarto Tjandra, mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) untuk meringankan hukumannya. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak jaksa agar menolak permohonan JC tersebut.
"ICW mendesak agar jaksa penuntut umum menolak permohonan justice collaborator yang saat ini sedang diajukan Joko Soegiarto Tjandra," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Sabtu (6/2).
ICW menegaskan penerimaan JC harus sesuai dengan sejumlah regulasi, yakni United Nation Convention Against Corruption, United Nation Convention Against Transnational Organized Crime, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Kemudian, SEMA 4/2011, dan Peraturan Bersama KPK, Kepolisian, Kejaksaan, LPSK, Kemenkum dan HAM.
Baca juga: Kejagung Persilakan Dua Tersangka Korupsi Asabri Ajukan JC
Regulasi menyebutkan sejumlah syarat pengajuan JC. Antara lain mengakui kejahatannya, bukan menjadi pelaku utama, memberikan keterangan yang signifikan, mengembalikan aset, memberikan keterangan di persidangan, dan bersikap kooperatif.
"Keseluruhan syarat ini mesti dipandang sebagai syarat kumulatif, jadi satu saja tidak dipenuhi selayaknya permohonan tersebut ditolak," jelas Kurnia.
ICW beranggapan Joko Tjandra tidak terbuka dalam memberikan keterangan di pengadilan dalam perkara dugaan suap permohonan fatwa Mahkamah Agung.
ICW menyebut Joko Tjandra tidak menjelaskan secara merinci apa yang membuat dirinya percaya dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Selain itu, Joko Tjandra juga tak menjawab apakah ada oknum lain yang meyakinkan dirinya sehingga mau bekerja sama dengan Pinangki.
"Sebab, logika awam, seorang buronan kelas kakap seperti Joko S Tjandra tidak mungkin begitu saja percaya kepada Pinangki, terlebih jaksa tersebut tidak memiliki jabatan penting di Korps Adhyaksa," ujar Kurnia.
Kurnia menambahkan Joko Tjandra juga tidak bersikap kooperatif saat perkara terbongkar. Dia justru melarikan diri ke Malaysia sampai Kepolisian Diraja Malaysia bersama Bareskrim Polri menangkap dirinya.
"Ihwal syarat bukan pelaku utama mesti disorot, pertanyaan sederhananya, jika ia mengajukan diri sebagai JC, tentu ia menganggap dirinya bukan pelaku utama. Lalu siapa pelaku utamanya?" tutup Kurnia. (OL-1)
Penghargaan bagi saksi pelaku alias justice collaborator (JC) haruslah selektif. Ia mengatakan, PP justice collaborator jangan sampai dijadikan alat transaksi jual beli status JC.
Syarat substantif berupa komitmen membatu penegak hukum menyelesaikan penyelidikan, penuntutan, atau persidangan. Bantuan berupa pemberian informasi penting untuk menyelesaikan kasus.
Sejauh ini Justice collaborator belum banyak berdampak pada kasus tindak pidana korupsi.
Justice collaborator akan lebih efektif diterapkan pada kasus-kasus kejahatan besar atau extra ordinary crime seperti korupsi dan terorisme atau kejahatan lain yang membahayakan negara
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
KPK mengaku pernah berharap Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjadi justice collaborator dalam kasus suap penanganan perkara.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved