Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TERDAKWA kasus penghapusan red notice, Joko Soegiarto Tjandra, mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) untuk meringankan hukumannya. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak jaksa agar menolak permohonan JC tersebut.
"ICW mendesak agar jaksa penuntut umum menolak permohonan justice collaborator yang saat ini sedang diajukan Joko Soegiarto Tjandra," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Sabtu (6/2).
ICW menegaskan penerimaan JC harus sesuai dengan sejumlah regulasi, yakni United Nation Convention Against Corruption, United Nation Convention Against Transnational Organized Crime, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Kemudian, SEMA 4/2011, dan Peraturan Bersama KPK, Kepolisian, Kejaksaan, LPSK, Kemenkum dan HAM.
Baca juga: Kejagung Persilakan Dua Tersangka Korupsi Asabri Ajukan JC
Regulasi menyebutkan sejumlah syarat pengajuan JC. Antara lain mengakui kejahatannya, bukan menjadi pelaku utama, memberikan keterangan yang signifikan, mengembalikan aset, memberikan keterangan di persidangan, dan bersikap kooperatif.
"Keseluruhan syarat ini mesti dipandang sebagai syarat kumulatif, jadi satu saja tidak dipenuhi selayaknya permohonan tersebut ditolak," jelas Kurnia.
ICW beranggapan Joko Tjandra tidak terbuka dalam memberikan keterangan di pengadilan dalam perkara dugaan suap permohonan fatwa Mahkamah Agung.
ICW menyebut Joko Tjandra tidak menjelaskan secara merinci apa yang membuat dirinya percaya dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Selain itu, Joko Tjandra juga tak menjawab apakah ada oknum lain yang meyakinkan dirinya sehingga mau bekerja sama dengan Pinangki.
"Sebab, logika awam, seorang buronan kelas kakap seperti Joko S Tjandra tidak mungkin begitu saja percaya kepada Pinangki, terlebih jaksa tersebut tidak memiliki jabatan penting di Korps Adhyaksa," ujar Kurnia.
Kurnia menambahkan Joko Tjandra juga tidak bersikap kooperatif saat perkara terbongkar. Dia justru melarikan diri ke Malaysia sampai Kepolisian Diraja Malaysia bersama Bareskrim Polri menangkap dirinya.
"Ihwal syarat bukan pelaku utama mesti disorot, pertanyaan sederhananya, jika ia mengajukan diri sebagai JC, tentu ia menganggap dirinya bukan pelaku utama. Lalu siapa pelaku utamanya?" tutup Kurnia. (OL-1)
"Iya benar (berharap diterima JC), ini masyarakat mau transparan, Presiden (Joko Widodo) juga perintahkan apa adanya buka ini, sementara orang mau buka ini enggak dilindungi, gimana itu,"
Adriel mengatakan jika diberikan perlindungan sebagai justice collaborator, kliennya akan leluasa memberikan keterangan terkait peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.
"Belum ada keputusan. Mungkin hari ini akan diputuskan,"
Permohonan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Kuasa hukum Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti kecewa pada tuntutan jaksa
Kuasa hukum Dody Prawiranegara optimis kliennya divonis lebih ringan dibandingkan Teddy Minahasa.
"Nanti kalau sudah ranah penyidikan baru kita bisa mengetahui. Biar penyidik yang menjelaskan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (16/7).
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Eva Yuliana mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang dengan tegas menindak lanjuti laporan adanya oknum polisi terkait dengan Joko Tjandra.
MAKI meyakini buronan bernama lengkap Joko Soegiarto Tjandra ini masih berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan bahwa Joko Tjandra memang menaiki pesawat yang memang disewa polisi untuk kembali ke Jakarta dari Malaysia.
Tim penyidik Polri akan memeriksa Joko untuk mengetahui motif dan cara Joko bepergian di Indonesia dengan menggunakan surat jalan yang pembuatannya dibantu Brigjen Prasetijo Utomo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved