Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

ICW Desak Jaksa Tolak Permohonan Justice Collaborator Joko Tjandra

Cindy Ang
06/2/2021 11:29
ICW Desak Jaksa Tolak Permohonan Justice Collaborator Joko Tjandra
Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang lanjutan.(ANTARA/Sigid Kurniawan)

TERDAKWA kasus penghapusan red notice, Joko Soegiarto Tjandra, mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) untuk meringankan hukumannya. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak jaksa agar menolak permohonan JC tersebut.

"ICW mendesak agar jaksa penuntut umum menolak permohonan justice collaborator yang saat ini sedang diajukan Joko Soegiarto Tjandra," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Sabtu (6/2).

ICW menegaskan penerimaan JC harus sesuai dengan sejumlah regulasi, yakni United Nation Convention Against Corruption, United Nation Convention Against Transnational Organized Crime, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Kemudian, SEMA 4/2011, dan Peraturan Bersama KPK, Kepolisian, Kejaksaan, LPSK, Kemenkum dan HAM.

Baca juga: Kejagung Persilakan Dua Tersangka Korupsi Asabri Ajukan JC

Regulasi menyebutkan sejumlah syarat pengajuan JC. Antara lain mengakui kejahatannya, bukan menjadi pelaku utama, memberikan keterangan yang signifikan, mengembalikan aset, memberikan keterangan di persidangan, dan bersikap kooperatif.

"Keseluruhan syarat ini mesti dipandang sebagai syarat kumulatif, jadi satu saja tidak dipenuhi selayaknya permohonan tersebut ditolak," jelas Kurnia.

ICW beranggapan Joko Tjandra tidak terbuka dalam memberikan keterangan di pengadilan dalam perkara dugaan suap permohonan fatwa Mahkamah Agung.

ICW menyebut Joko Tjandra tidak menjelaskan secara merinci apa yang membuat dirinya percaya dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Selain itu, Joko Tjandra juga tak menjawab apakah ada oknum lain yang meyakinkan dirinya sehingga mau bekerja sama dengan Pinangki.

"Sebab, logika awam, seorang buronan kelas kakap seperti Joko S Tjandra tidak mungkin begitu saja percaya kepada Pinangki, terlebih jaksa tersebut tidak memiliki jabatan penting di Korps Adhyaksa," ujar Kurnia.

Kurnia menambahkan Joko Tjandra juga tidak bersikap kooperatif saat perkara terbongkar. Dia justru melarikan diri ke Malaysia sampai Kepolisian Diraja Malaysia bersama Bareskrim Polri menangkap dirinya.

"Ihwal syarat bukan pelaku utama mesti disorot, pertanyaan sederhananya, jika ia mengajukan diri sebagai JC, tentu ia menganggap dirinya bukan pelaku utama. Lalu siapa pelaku utamanya?" tutup Kurnia. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya