Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
TERDAKWA kasus penghapusan red notice, Joko Soegiarto Tjandra, mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) untuk meringankan hukumannya. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak jaksa agar menolak permohonan JC tersebut.
"ICW mendesak agar jaksa penuntut umum menolak permohonan justice collaborator yang saat ini sedang diajukan Joko Soegiarto Tjandra," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Sabtu (6/2).
ICW menegaskan penerimaan JC harus sesuai dengan sejumlah regulasi, yakni United Nation Convention Against Corruption, United Nation Convention Against Transnational Organized Crime, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Kemudian, SEMA 4/2011, dan Peraturan Bersama KPK, Kepolisian, Kejaksaan, LPSK, Kemenkum dan HAM.
Baca juga: Kejagung Persilakan Dua Tersangka Korupsi Asabri Ajukan JC
Regulasi menyebutkan sejumlah syarat pengajuan JC. Antara lain mengakui kejahatannya, bukan menjadi pelaku utama, memberikan keterangan yang signifikan, mengembalikan aset, memberikan keterangan di persidangan, dan bersikap kooperatif.
"Keseluruhan syarat ini mesti dipandang sebagai syarat kumulatif, jadi satu saja tidak dipenuhi selayaknya permohonan tersebut ditolak," jelas Kurnia.
ICW beranggapan Joko Tjandra tidak terbuka dalam memberikan keterangan di pengadilan dalam perkara dugaan suap permohonan fatwa Mahkamah Agung.
ICW menyebut Joko Tjandra tidak menjelaskan secara merinci apa yang membuat dirinya percaya dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Selain itu, Joko Tjandra juga tak menjawab apakah ada oknum lain yang meyakinkan dirinya sehingga mau bekerja sama dengan Pinangki.
"Sebab, logika awam, seorang buronan kelas kakap seperti Joko S Tjandra tidak mungkin begitu saja percaya kepada Pinangki, terlebih jaksa tersebut tidak memiliki jabatan penting di Korps Adhyaksa," ujar Kurnia.
Kurnia menambahkan Joko Tjandra juga tidak bersikap kooperatif saat perkara terbongkar. Dia justru melarikan diri ke Malaysia sampai Kepolisian Diraja Malaysia bersama Bareskrim Polri menangkap dirinya.
"Ihwal syarat bukan pelaku utama mesti disorot, pertanyaan sederhananya, jika ia mengajukan diri sebagai JC, tentu ia menganggap dirinya bukan pelaku utama. Lalu siapa pelaku utamanya?" tutup Kurnia. (OL-1)
KPK mengaku pernah berharap Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjadi justice collaborator dalam kasus suap penanganan perkara.
PENGACARA tersangka kasus korupsi BTS Kominfo Johnny G Plate, Achmad Cholidin, menerangkan kliennya serius untuk menjadi kolaborator penegakan hukum (justice collaborator/JC).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tidak mempersoalkan keinginan tersangka kasus Base Transceiver Station (BTS) Johnny G Plate untuk menjadi justice collaborator.
Kuasa hukum Dody Prawiranegara optimis kliennya divonis lebih ringan dibandingkan Teddy Minahasa.
Dody Prawiranegara yang terjerat kasus nerkoba di persidangan tidak konsisten dan dinilai gagal meyakinkan majelis hakim.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved