Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung No 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020.
Anas ditahan sejak 2014. Putusan MA itu memangkas hukuman Anas dari yang semula 14 tahun penjara.
"Terpidana akan menjalani pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dikenakan pidana pengganti denda berupa kurungan selama tiga bulan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (5/2).
Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar pidana uang pengganti sejumlah Rp57.592.330.580 dan US$5.261.070. Apabila Anas tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, sambung Ali, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Sedangkan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana penjara selama dua tahun," jelas Ali.
Tambahan pidana lain terhadap Anas yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok. "KPK akan segera melakukan penagihan baik denda maupun uang pengganti dari terpidana tersebut sebagai asset recovery dari tindak pidana korupsi untuk pemasukan bagi kas negara," tandas Ali.
Anas yang merupakan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang itu mengajukan PK pada Juli 2018. (OL-14)
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
SEJUMLAH tokoh Nahdlatul Ulama (NU) memberikan catatan kritis terhadap penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved