Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

KPK Eksekusi Putusan MA yang Mendiskon Hukuman Anas Urbaningrum

Tri Subarkah
05/2/2021 16:44
KPK Eksekusi Putusan MA yang Mendiskon Hukuman Anas Urbaningrum
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kanan).(Antara/Wahyu Putro A.)

TIM jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung No 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020.

Anas ditahan sejak 2014. Putusan MA itu memangkas hukuman Anas dari yang semula 14 tahun penjara.

"Terpidana akan menjalani pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dikenakan pidana pengganti denda berupa kurungan selama tiga bulan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (5/2).

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar pidana uang pengganti sejumlah Rp57.592.330.580 dan US$5.261.070. Apabila Anas tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, sambung Ali, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Sedangkan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana penjara selama dua tahun," jelas Ali.

Tambahan pidana lain terhadap Anas yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok. "KPK akan segera melakukan penagihan baik denda maupun uang pengganti dari terpidana tersebut sebagai asset recovery dari tindak pidana korupsi untuk pemasukan bagi kas negara," tandas Ali.

Anas yang merupakan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang itu mengajukan PK pada Juli 2018. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik