Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kejagung Telusuri Semua Harta Kekayaan ASABRI

Siti Yona Hukmana
05/2/2021 11:12
Kejagung Telusuri Semua Harta Kekayaan ASABRI
Kantor ASABRI(Facebook @asabriofficial)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Penelusuran tidak hanya fokus pada delapan tersangka.

"Tidak hanya tersangka, pokoknya terkait dengan harta kekayaan ASABRI kita teliti semua," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/2).

Ali mengatakan penelusuran aliran dana itu juga dilakukan kepada para saksi. Sebanyak enam saksi diperiksa pada Kamis (4/2).

Baca juga: Ungkap Kasus ASABRI dan Jiwasraya, Kejagung Diacungi Jempol

Keenam saksi itu ialah Komite Resiko PT Asabri, ET; Direktur Utama PT Hanan Putihrai Aset Manajemen, IAW; Equity Sales PT Panin Sekuritas, MN; Direktur Utama PT Treasure Fund Investama, DA; Direktur Utama PT Corfina Capital, BS; dan Direktur Utama PT Millenium Capital Management, FD.

"Kalau itu nih nilainya saksi itu berasal dari sana, ya kita ambil tidak hanya (kepada) tersangka, pokoknya semua kekayaan ASABRI," ujar Ali.

Ali mengatakan penelusuran tidak dilakukan sendiri. Kejagung menggandeng sejumlah pihak, salah satunya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, BPK disebut belum mendapatkan hasil.

"Belum, saksinya kan lebih banyak daripada (kasus) Jiwasraya, jumlah transaksinya, investasinya banyak," ungkap Ali.

Kejagung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus korupsi di ASABRI. Mereka adalah dua orang terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro (BT) dan Heru Hidayat (HH).

Lalu, enam lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, ARD; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, SW; Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, IWS; dan Dirut PT Prima Jaringan, LP.

BPK menaksir kerugian negara sementara atas kasus rasuah itu sebanyak Rp23,7 triliun. Para tersangka telah ditahan.

Mereka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP; Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik