Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Penelusuran tidak hanya fokus pada delapan tersangka.
"Tidak hanya tersangka, pokoknya terkait dengan harta kekayaan ASABRI kita teliti semua," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/2).
Ali mengatakan penelusuran aliran dana itu juga dilakukan kepada para saksi. Sebanyak enam saksi diperiksa pada Kamis (4/2).
Baca juga: Ungkap Kasus ASABRI dan Jiwasraya, Kejagung Diacungi Jempol
Keenam saksi itu ialah Komite Resiko PT Asabri, ET; Direktur Utama PT Hanan Putihrai Aset Manajemen, IAW; Equity Sales PT Panin Sekuritas, MN; Direktur Utama PT Treasure Fund Investama, DA; Direktur Utama PT Corfina Capital, BS; dan Direktur Utama PT Millenium Capital Management, FD.
"Kalau itu nih nilainya saksi itu berasal dari sana, ya kita ambil tidak hanya (kepada) tersangka, pokoknya semua kekayaan ASABRI," ujar Ali.
Ali mengatakan penelusuran tidak dilakukan sendiri. Kejagung menggandeng sejumlah pihak, salah satunya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, BPK disebut belum mendapatkan hasil.
"Belum, saksinya kan lebih banyak daripada (kasus) Jiwasraya, jumlah transaksinya, investasinya banyak," ungkap Ali.
Kejagung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus korupsi di ASABRI. Mereka adalah dua orang terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro (BT) dan Heru Hidayat (HH).
Lalu, enam lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, ARD; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, SW; Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, IWS; dan Dirut PT Prima Jaringan, LP.
BPK menaksir kerugian negara sementara atas kasus rasuah itu sebanyak Rp23,7 triliun. Para tersangka telah ditahan.
Mereka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP; Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-1)
Asabri berhasil mendapatkan Peringkat Ke-2 BUMN dengan Kategori Volume Belanja Terbesar ke Seller Rekomendasi pada ajang PaDi Business Forum & Showcase 2025.
PT Asabri (Persero) bergerak cepat dalam mendampingi masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra dengan mengirimkan bantuan untuk warga yang terdampak.
Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025, PT Asabri (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga kesehatan seluruh peserta secara berkelanjutan.
Partisipasi Asabri dalam program ini juga menjadi wujud nyata kontribusi perusahaan terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Empat novum yang diajukan itu di antaranya laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen.
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved