Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
EKS atlet bulu tangkis nasional Debby Susanto mengklarifikasi mengenai pemberitaan yang mengaitkan dirinya dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Debby menyatakan tak pernah menerima pemberian apartemen dari Edhy.
"Saya tidak pernah menerima apapun dari Bapak Edhy Prabowo, termasuk unit apartemen yang disebutkan," ucap Debby melalui pesan video, Kamis (4/2).
Ia menegaskan, bahkan tak pernah mengenal ataupun bertemu dengan politikus Partai Gerindra itu.
"Saya tidak pernah kenal bahkan saya tidak pernah bertemu secara langsung dengan Bapak Edhy Prabowo," imbuhnya.
Baca juga : Ketum PP PBSI Isyaratkan Listyo Sigit Tetap Jabat Sekjen PBSI
Debby menjelaskan, sebelumnya beredar informasi yang menyebut dia menerima apartemen dari Edhy pada 2010 ketika tak lagi di Pelatnas Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI).
Ia mengklarifikasi informasi itu dan menyatakan pada 2010 masih aktif menjadi atlet PBSI sebagai pemain ganda campuran berpasangan dengan Muhammad Rizal. Baru pada 2019 ia mengundurkan diri dari PBSI.
Debby menyatakan tak tahu-menahu muasal dikait-kaitkan dengan kasus Edhy Prabowo. Ia menilai isu yang beredar mengganggu privasinya dan keluarga.
"Selain tidak ada hubungannya saya dengan kasus ini, saya merasa ini sangat mengganggu privasi saya dan juga keluarga. Demikian klarifikasi saya, semoga bisa memberi kejelasan, sekali lagi bahwa saya tidak ikut terlibat dalam kasus ini," ucapnya. (OL-7)
KPK mengklarifikasi soal hilangnya dugaan transaksi gratifikasi dalam dakwaan kasasi Edhy Prabowo. Keputusan itu disebut hak jaksa atas kebutuhan persidangan.
Gratifikasi terkait penanganan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hilang dalam dakwaan kasus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi salah satu pemberi gratifikasi kepada Hakim Agung Gazalba Saleh.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendapatkan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023.
KPK menduga pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya sudah terjadi sejak 2018. Lembaga antirasuah mengendus sejumlah kejadian mencurigakan di tahun itu.
Putusan Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman tersebut salah satunya karena Edhy Prabowo dinilai berhasil pada sektor perikanan di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved