Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Pelaku Perdagangan Manusia Rejang Lebong Terancam Hukuman 10 Tahun

Mediaindonesia.com
02/2/2021 23:12
Pelaku Perdagangan Manusia Rejang Lebong Terancam Hukuman 10 Tahun
Ilustrasi(Dok MI)

Penyidik Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, menyebutkan tiga tersangka pelaku perdagangan manusia yang beraksi di wilayahnya terancam hukuman 10 tahun penjara.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Musrin Muzni di Mapolres Rejang Lebong, Selasa (2/2), mengatakan kasus perdagangan manusia tersebut terbongkar setelah pihaknya baru-baru ini menangkap tiga orang wanita, dua di antaranya berstatus anak di bawah umur dan satu lagi wanita dewasa dalam kasus prostitusi daring.

"Ketiganya disangkakan atas pelanggaran pasal 76i junto pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta," katanya.

Dia mengatakan ketiga tersangka ini NS (17) warga Desa Batu Dewa Kecamatan Curup Utara, kemudian AS (17) warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Curup Tengah, serta TR (36) warga Desa Duku Ulu Kecamatan Curup Timur.

Sedangkan korbannya adalah AC (14) warga Kecamatan Curup Tengah, di mana korban ini dijual oleh ketiga tersangka secara daring melalui aplikasi mi chat, Korban ini setidaknya sudah lima kali dijual oleh ketiganya kepada pria hidung belang, terakhir kali terjadi pada 23 Januari 2021 lalu.

Kasus perdagangan orang ini, katanya, terungkap mana kala orang tua korban AC melaporkannya ke Polres Rejang Lebong, hal ini dilakukan orang tua korban setelah pada 25 Januari 2021 lalu melihat isi pesan chat messenger yang berisi menawarkan dan menjual anak korban oleh tiga tersangka untuk melakukan hubungan seksual.

Kemudian orangtua korban menanyakan kepada yang bersangkutan dan dijawab benar. Adapun modus yang digunakan ketiga pelaku ini ialah memasarkan anak korban melalui aplikasi mi chat dan kemudian melakukan transaksi serta hubungan seksual di rumah ketiga tersangka maupun hotel.

Dari perbuatan menjual anak korban ini, kata Ahmad Musrin Muzni, masing-masing pelaku mendapatkan keuntungan antara Rp50 ribu hingga Rp150 ribu yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Sejauh ini terungkapnya kasus perdagangan manusia yang melibatkan tiga orang tersangka dua orang diantaranya anak di bawah umur dengan korbannya juga anak di bawah umur yang kebanyakan berstatus pelajar tersebut masih dalam pengembangan guna mengetahui jaringan dan kemungkinan masih ada korban lainnya. (Ant/OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya