Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

KPU Sinkronisasi Data dengan Kemenkes

Indriyani Astuti
29/1/2021 21:11
KPU Sinkronisasi Data dengan Kemenkes
Data KPU(Ilustrasi)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak akan memberikan atau menyampaikan data pemilih (daftar pemilih) kepada pihak yang tidak ditujukan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Gubernur,Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Walikota.

Adapun rencana Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi yang akan menggunakan data pemilih KPU untuk strategi vaksinasi tepat sasaran, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan KPU tidak akan memberikan/menyampaikan data pemilih kepada Kemenkes.

"Metode atau mekanisme yang ditempuh adalah pencocokam data atau sinkronisasi data antara data Kemenkes dengan data KPU, sehingga diperoleh data yang akurat," terangnya di Jakarta, Jumat (29/1)

Hasil sinkronisasi data tersebut, terang Hasyim, yang akan dijadikan data bagi Kemenkes untuk kelompok sasaran vaksinasi. Ia mencontohkan, status warga meninggal atau pindah domisili. Dalam data kependudukan pemerintah atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri, sering dijumpai status warga yang sudah meninggal atau pindah domisili masih terdapat dalam DP4. Padahal dalam pemilu sebelumnya (DP4 Pemilu Terakhir) warga yang secara faktual sudah meninggal sudah tidak ada atau sudah dicoret.

Baca juga : Pembahasan RUU Masyarakat Adat Harus Segera Diselesaikan

"Dengan hasil sinkronisasi data antara Kemenkes dan KPU diperoleh data yang relatif akurat dan diharapkan tidak akan terjadi warga yang sudah meninggal menjadi sasaran vaksinasi," terangnya.

Hasyim menegaskan kegiatan sinkronisasi data atau _data sharing_ antara Kemenkes dan KPU dimulai dengan kajian hukum yang memadai dan dituangkan dalam perjanjian kerja sama.

Ia menjelaskan dalam penggunaan data pemilih KPU untuk identifikasi sebagai data kelompok sasaran vaksinasi oleh Kemenkes, KPU harus hati-hati dan cermat, karena tidak semua elemen data yang diperlukan tersedia dalam data pemilih.

"Misalnya data pekerjaan warga yang jadi anggota TNI atau Polri, tentu tidak ada dalam daftar pemilih, karena warga dalam kategori sebagaig nggota TNI atau Polri bukan kategori warga yang dapat menggunakan hak pilih. Padahal anggota TNI atau Polri punya hak mendapatkan vaksinasi," ujarnya.

Data warga dengan pekerjaan sebagainanggota TNI atau Polri, ujar Hasyim, tersedia dalam data kependudukan. Oleh karena itu, sinkronisasi data untuk keperluan identifikasi kelompok sasaran vaksinasi tidak bisa dilakukan oleh KPU dan Kemenkes saja, namun harus dilakukan dan Kemendagri juga pemangku data kependudukan. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya