Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sejumlah perhiasan milik Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sampurnajaya. Lelang itu dilakukan atas perintah pengadilan.
"Sebagai upaya memaksimalkan pemasukan bagi kas negara dari aset recovery tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (28/1).
Ali mengatakan perhiasan yang dijual yakni satu gelang emas putih dengan lima mata berlian, satu kalung emas putih, dua anting emas putih bermata berlian, dan satu cincin emas. Nilai total perhiasan itu ditaksir Rp245,11 juta.
Baca juga: Saksi Kasus Dugaan Korupsi Benur Banyak yang Berbohong
Selain itu, KPK juga menyetorkan uang Rp962,28 juta ke kas negara. Uang itu merupakan hasil rampasan paksa dari terpidana Refly Ruddy Tengkere.
"Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 10/Pid.Sus -TPK/2020/PN.Smr tanggal 17 Juni 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ali. (OL-1)
Indonesia berhasil memenangkan bidding lahan di Mekkah untuk Kampung Haji. Pemerintah akan membangun hotel dan kawasan khusus jemaah haji Indonesia
JBA Indonesia merelokasi cabang Bandung ini untuk menyesuaikan kebutuhan layanan dari sisi luas penyimpanan kendaraan dan ruang pelaksanaan lelang
Melalui kegiatan Lelang Fun Run 2025, DJKN berupaya memperkenalkan platform jual-beli lelang.go.id kepada masyarakat.
Kejagung akan melelang sejumlah aset sitaan milik terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, dan istrinya, artis Sandra Dewi, uangnya akan diserahkan ke negara
PT Kawasan Berikat Nusantara mengadakan tender Design & Build Pembangunan Racking Pembagunan Pipanisasi SBU Kawasan Marunda PT Kawasan Berikat Nusantara.
Majelis hakim menyatakan gugatan Rea Wiradinata tidak dapat diterima karena dinilai berada di luar kewenangan absolut PN Jakarta Barat untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved