Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KETUA MPR Zulkifli Hasan menyebut pejabat negara, termasuk Anggota DPR, yang meminta fasilitas akomodasi kunjungan kepada perwakilan RI di luar negeri adalah pihak yang telah mengkhianati amanah warga. Sebab, tujuan pemilihannya sebagai pejabat adalah untuk melayani, bukan dilayani.
"Jangan sampai disorientasi. Tentu (perilaku) itu (adalah) pengkhianatan terhadap cita-cita kita dipilih oleh rakyat untuk mewakili mereka, melayani mereka, melayani rakyat, melayani negara," cetus dia, di gelaran Hari Bebas Kendaraan, di Jl Thamrin, Jakarta, Ahad (3/4).
Dia menyebut pejabat negara yang tak seharusnya meminta fasilitas itu di antaranya adalah Presiden, Gubernur, Bupati, Wali Kota, dan Anggota Dewan.
Menurut Zulkifli, pada dasarnya tak ada celah bagi perwakilan-perwakilan RI di luar negeri itu untuk memberikan fasilitas yang diminta para oknum pejabat tersebut. "Mana ada? Darimana anggarannya? Kan engga ada. Jangan mengada-ada," tepis dia.
Sebelumnya, Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Rini Widyantini menyebut bahwa permintaan akomodasi yang dilakukan aparatur negara ke pihak lain adalah bentuk gratifikasi. Sebab, di masa awal jabatannya mereka sudah disumpah untuk tidak menerima ataupun meminta sesuatu kepada pihak lain.
"(Meminta fasilitas) itu kategorinya gratifikasi. Tidak boleh meminta sesuatu karena kita sudah disumpah," ujarnya, kemarin.
Secara prosedural, lanjut Rini, perwakilan RI di negara lain memang memiliki tugas untuk melayani pejabat negara atau perwakilan negara yang datang dalam rangka tugas. Ia menggarisbawahi bahwa pelayanan itu sebatas penyambutan, pengantaran ke tempat menginap, atau permohonan kemudahan visa. Untuk pejabat setingkat Menteri memang diberikan fasilitas semacam wisma.
"Kecuali untuk kepentingan pribadi, itu hanya memberitahukan sifatnya. Keluarga pun harusnya tidak termasuk," imbuh Rini.
Dua surat permintaan akomodasi kepada perwakilan RI di luar negeri yang sejauh tersebar kepada publik. Pertama, surat berkop Kemenpan RB yang ditandatangani oleh Sekretaris Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji yang berisi permintaan agar Konsulat Jenderal RI di Sydney memfasilitasi kunjungan kolega Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi, Anggota DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto dan keluarga.
Kedua, surat yang ditandatangani Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Rachel Maryam yang meminta fasilitas kepada KBRI Prancis. (X-2)
Kemenimipas dan Polri menandatangani nota kesepahaman untuk meningkatkan sinergi dalam keimigrasian, pemasyarakatan, dan kepolisian.
Satgas Pangan Polri menyita barang bukti berupa beras 132,65 ton.
Puskeu Polri menerima penghargaan yang diberikan BPK RI atas komitmen dan kinerja dalam mewujudkan tata kelola keuangan Polri yang akuntabel dan transparan melalui aplikasi Puskeu PresisiĀ
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Para perwira muda polisi itu memiliki tantangan yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved