Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
PENGUATAN fungsi dan wewenang Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik dianggap makin dibutuhkan. Di tengah kondisi belum tercapainya pelayanan publik yang baik, peran Ombudsman sebagai pengawas dinilai makin penting.
Hal itu mengemuka dalam diskusi bertajuk Ombudsman, Pelayanan Publik dan Konstitusi yang digelar daring, Kamis (21/1).
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai Ombudsman masih memiliki kelemahan di antara seluruh badan-badan independen yang ada. Salah satu kelemahan terbesar itu yakni putusan yang bersifat rekomendasi. Terlebih, kepatuhan terhadap rekomendasi itu dinilai minim.
"Putusan Ombudsman masih bersifat sebatas rekomendasi belum bersifat ajudikatif dan putusan itu masih ada yang tidak dilaksanakan yang jumlahnya cukup signifikan. Pemanggilan pejabat tinggi juga kerap mendapat pengabaian," kata Usman.
Dibandingkan lembaga pengawas independen lain, menurut Usman, kewenangan Ombudsman masih tergolong lemah. Contohnya jika dibandingkan dengan kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang lebih efektif terutama setelah adanya perubahan undang-undang dan pembuatan aturan turunan terkait.
"Kalau dibandingkan dengan LPSK mandatnya lebih luas dan juga lebih efektif setelah adanya perubahan undang-undang. Juga ada PP terkait pemberian kompensasi dan restitusi kepada para korban yang menjadi bagian kewenangan LPSK," ujarnya.
Ia mengatakan peluang penguatan Ombudsman bisa dilakukan sebagai ajudikator. Wewenang Ombudsman dinilai perlu ditingkatkan khususnya terkait putusan sengketa bersifat ajudikatif.
Baca juga : Revisi UU Pemilu, Sistem Proporsional Tertutup Kembali Dibahas
"Ombudsman punya peraturan internal mengenai ajudikasi khusus tapi itu tidak cukup. Yang diperlukan kita harus mendesak Peraturan Presiden agar Ombudsman dapat menjadi ajudikator, memastikan adanya sanksi dan ganti rugi baik itu atas pelayhanan publik maupun penegakan HAM yang tidak benar," ujarnya.
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengamini selama ini ada dua citra yang melekat. Yang pertama, Ombudsman dianggap sebagai lembaga yang hanya mengurusi pelayanan publik di tingkat hilir dalam konteks pelayanan dasar.
Akibatnya, ketika naik ke persoalan hulu pelayanan publik pada konteks pembuatan kebijakan, banyak pihak yang mempertanyakannya.
Citra kedua yakni terkait status Ombudsman yang bukan lembaga hukum dan tidak memiliki kewenangan represif. Akibatnya, Ombudsman hanya dianggap sebagai lembaga yang hanya memediasi dan tidak memiliki daya paksa terkait rekomendasi perbaikan pelayanan publik.
"Jadi Ombudsman hanya dipersepsikan mengurusi atau mengawasi pelayanan publik terkait pengurusan SIM, pengurusan paspor, pengurusan BP2HTB, hanya itu," ucapnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi NTB Adhar Hakim mengatakan kepatuhan atas rekomendasi perbaikan pelayanan publik di daerah-daerah juga masih minim. Padahal, imbuhnya, perbaikan layanan publik juga nasuk dalam indikator reformasi birokrasi. (OL-7)
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menggelar pertemuan dengan jajaran pimpinan ORI periode 2021–2026 guna mendiskusikan kriteria calon anggota
Sebanyak 700 orang telah membuat akun untuk mendaftar sebagai anggota Ombudsman RI.
PENDAFTARAN anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026-2031 dibuka mulai hari ini, Kamis (10/7).
ANGGOTA Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, mengatakan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih mengulang kesalahan yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan bahwa secara umum pelaksanaan SPMB berjalan lancar.
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved