Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
HADIRNYA Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerangan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE), disambut baik Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar mengatakan, Perpres itu merupakan inisiatif dan prakarsa BNPT sebagai salah satu upaya penanggulangan terorisme yang mengedepankan pendekatan lunak (soft approach) guna menanggulangi akar permasalahan (push and pull factor) secara komprehensif melalui pendekatan yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan..
RAN PE, jelas Boy Rafli bertujuan untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945.
"Strategi dan program utama RAN PE dalam mencapai sasaran dituangkan dalam 3 pilar, yaitu : pilar pencegahan yang terdiri dari kesiapsiagaan, kontra radikalisme dan deradikalisasi. Pilar penegakan hukum, pelindungan saksi dan korban dan penguatan kerangka legislasi nasional serta pilar kemitraan dan kerjasama internasional," katanya dalam keterangan tertulis.
Proses dan pelaksanaan RAN PE memperhatikan prinsip-prinsip HAM, supremasi hukum dan keadilan, kesetaraan gender, keamanan dan keselamatan, tata kelola Pemerintah yang baik (Good Governance), Partisipasi Pemangku Kepentingan Majemuk, serta Kebhinekaan dan Kearifan Lokal.
Baca juga : Kontrol Jumlah PNS, Pengadaan CPNS DIsesuaikan Kebutuhan Instansi
Prinsip yang tertuang dalam Perpres inilah yang memandu pelaksanakan aksi yang ada di RAN PE agar dalam pelaksanaannya tidak bertentangan.
Aksi dalam RAN PE memuat berbagai program dan aksi kegiatan yang telah melalui proses pembahasan yang panjang dengan melibatkan berbagai instansi terkait maupun masyarakat sipil.
Matriks tersebut mengidentifikasi masalah/kebutuhan yang dihadapi oleh instansi serta rencana-rencana aksi yang dapat diimplementasikan sebagai program terkoordinasi dalam menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Aksi dalam RAN PE juga merupakan living document, sehingga dalam pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika yang terjadi di masa mendatang serta fokus, potensi, dan permasalahan setiap instansi
Terdapat 82 Aksi dalam Pilar Pencegahan (Kesiapsiagaan, Kontra Radikalisme dan Deradikalisasi), 33 Aksi dalam Pilar Penegakan Hukum, Pelindungan Saksi dan Korban dan Penguatan Kerangka Legislasi Nasional serta 15 Aksi pada Pilar Kemitraan dan Kerjasama Internasional. (RO/OL-7)
REMAJA dan anak-anak sekarang dinilai lebih rentan terhadap paparan paham radikal di ruang digital. Kondisi ini dinilai berbahaya karena kelompok usia tersebut dalam fase pencarian jati diri.
BNPT mengungkapkan ada 27 rencana serangan terorisme yang berhasil dicegah dalam tiga tahun terakhir, dengan ratusan pelaku terafiliasi ISIS ditangkap.
BNPT mencatat 112 anak Indonesia terpapar radikalisasi terorisme lewat media sosial dan gim online sepanjang 2025, dengan proses yang makin cepat di ruang digital.
KEPALA BNPT Eddy Hartono menyoroti secara mendalam fenomena memetic radicalization yang kini menjadi ancaman nyata bagi generasi muda.
Menurut Edi Hartono, media sosial dan game online telah terbukti menjadi salah satu sarana yang digunakan pelaku terorisme untuk melakukan perekrutan.
Program ini memberikan edukasi mendalam mengenai upaya mitigasi penyebaran paham radikal terorisme di ruang digital.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved