Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
HADIRNYA Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerangan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE), disambut baik Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar mengatakan, Perpres itu merupakan inisiatif dan prakarsa BNPT sebagai salah satu upaya penanggulangan terorisme yang mengedepankan pendekatan lunak (soft approach) guna menanggulangi akar permasalahan (push and pull factor) secara komprehensif melalui pendekatan yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan..
RAN PE, jelas Boy Rafli bertujuan untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945.
"Strategi dan program utama RAN PE dalam mencapai sasaran dituangkan dalam 3 pilar, yaitu : pilar pencegahan yang terdiri dari kesiapsiagaan, kontra radikalisme dan deradikalisasi. Pilar penegakan hukum, pelindungan saksi dan korban dan penguatan kerangka legislasi nasional serta pilar kemitraan dan kerjasama internasional," katanya dalam keterangan tertulis.
Proses dan pelaksanaan RAN PE memperhatikan prinsip-prinsip HAM, supremasi hukum dan keadilan, kesetaraan gender, keamanan dan keselamatan, tata kelola Pemerintah yang baik (Good Governance), Partisipasi Pemangku Kepentingan Majemuk, serta Kebhinekaan dan Kearifan Lokal.
Baca juga : Kontrol Jumlah PNS, Pengadaan CPNS DIsesuaikan Kebutuhan Instansi
Prinsip yang tertuang dalam Perpres inilah yang memandu pelaksanakan aksi yang ada di RAN PE agar dalam pelaksanaannya tidak bertentangan.
Aksi dalam RAN PE memuat berbagai program dan aksi kegiatan yang telah melalui proses pembahasan yang panjang dengan melibatkan berbagai instansi terkait maupun masyarakat sipil.
Matriks tersebut mengidentifikasi masalah/kebutuhan yang dihadapi oleh instansi serta rencana-rencana aksi yang dapat diimplementasikan sebagai program terkoordinasi dalam menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Aksi dalam RAN PE juga merupakan living document, sehingga dalam pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika yang terjadi di masa mendatang serta fokus, potensi, dan permasalahan setiap instansi
Terdapat 82 Aksi dalam Pilar Pencegahan (Kesiapsiagaan, Kontra Radikalisme dan Deradikalisasi), 33 Aksi dalam Pilar Penegakan Hukum, Pelindungan Saksi dan Korban dan Penguatan Kerangka Legislasi Nasional serta 15 Aksi pada Pilar Kemitraan dan Kerjasama Internasional. (RO/OL-7)
Pemerintah Indonesia akan meningkatkan perlindungan untuk kepulangan jamaah haji.
Pencegahan tidak hanya dilakukan dari sisi keamanan tapi juga harus bisa memanfaatkan teknologi IT
Gubernur Khofifah dan BNPT RI berkomitmen tanamkan moderasi beragama sejak dini di sekolah untuk cegah radikalisme. Jatim perkuat sinergi pusat-daerah.
KELOMPOK Ahli Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Bidang Kerjasama Internasional Darmansjah Djumala menegaskan pembubaran Jamaah Islamiyah (JI) pantas diapresiasi.
BADAN Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Komisi XIII DPR RI terus memperkuat upaya pencegahan radikalisme dan terorisme.
EKS narapidana terorisme (napiter) Haris Amir Falah mengungkapkan desa sering menjadi sasaran utama kelompok radikal dalam merekrut anggota baru.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved