Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Perpres 7/2021 Perkuat Upaya BNPT Tanggulangi Terorisme

Ghani Nurcahyadi
19/1/2021 00:53
Perpres 7/2021 Perkuat Upaya BNPT Tanggulangi Terorisme
Logo baru BNPT(Dok. BNPT)

HADIRNYA Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerangan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE), disambut baik Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar mengatakan, Perpres itu merupakan inisiatif dan prakarsa BNPT sebagai salah satu upaya penanggulangan terorisme yang mengedepankan pendekatan lunak (soft approach) guna menanggulangi akar permasalahan (push and pull factor) secara komprehensif melalui pendekatan yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan..

RAN PE, jelas Boy Rafli bertujuan untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945.

"Strategi dan program utama RAN PE dalam mencapai sasaran dituangkan dalam 3 pilar, yaitu : pilar pencegahan yang terdiri dari kesiapsiagaan, kontra radikalisme dan deradikalisasi. Pilar penegakan hukum, pelindungan saksi dan korban dan penguatan kerangka legislasi nasional serta pilar kemitraan dan kerjasama internasional," katanya dalam keterangan tertulis.

Proses dan pelaksanaan RAN PE memperhatikan prinsip-prinsip HAM, supremasi hukum dan keadilan, kesetaraan gender, keamanan dan keselamatan, tata kelola Pemerintah yang baik (Good Governance), Partisipasi Pemangku Kepentingan Majemuk, serta Kebhinekaan dan Kearifan Lokal. 

Baca juga : Kontrol Jumlah PNS, Pengadaan CPNS DIsesuaikan Kebutuhan Instansi

Prinsip yang tertuang dalam Perpres inilah yang memandu pelaksanakan aksi yang ada di RAN PE agar dalam pelaksanaannya tidak bertentangan.

Aksi dalam RAN PE memuat berbagai program dan aksi kegiatan yang telah melalui proses pembahasan yang panjang dengan melibatkan berbagai instansi terkait maupun masyarakat sipil. 

Matriks tersebut mengidentifikasi masalah/kebutuhan yang dihadapi oleh instansi serta rencana-rencana aksi yang dapat diimplementasikan sebagai program terkoordinasi dalam menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. 

Aksi dalam RAN PE juga merupakan living document, sehingga dalam pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika yang terjadi di masa mendatang serta fokus, potensi, dan permasalahan setiap instansi

Terdapat 82 Aksi dalam Pilar Pencegahan (Kesiapsiagaan, Kontra Radikalisme dan Deradikalisasi), 33 Aksi dalam Pilar Penegakan Hukum, Pelindungan Saksi dan Korban dan Penguatan Kerangka Legislasi Nasional serta 15 Aksi pada Pilar Kemitraan dan Kerjasama Internasional. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya