Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Kontrol Jumlah PNS, Pengadaan CPNS DIsesuaikan Kebutuhan Instansi

Putra Ananda
18/1/2021 21:35
Kontrol Jumlah PNS, Pengadaan CPNS DIsesuaikan Kebutuhan Instansi
Menpan-RB Tjahjo Kumolo(MI?Susanto)

MENTERI Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah telah mengatur penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui peraturan teknis. 

Sehingga menurut pandangan pemerintah, ketentuan penetapan kebutuhan CPNS tidak perlu diatur kembali dalam dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Setiap instansi pemerintah akan ditunda pengadaan CPNS nya, jika tidak melengkapi kriteria yang dipersyaratkan bahkan secara nasional pengadaan dapat ditunda dalam kondisi tertentu," ungkap Tjahjo dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi II bersama Menpan-RB, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang berlangsung di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/1). 

Tjahjo melanjutkan, penetapan atau pengadaan PNS akan dilakukan berdasarkan kebutuhan instansi dan lembaga terkait. Tidak berdasarkan keinginan sehingga diharapkan jumlah PNS tidak membengkak sehingga dapat membebani anggaran belanja pegawai pemerintah. 

"Seperti yang terjadi di tahun 2020 kita tidak lakukan rekruitmen, tapi di 2021 mudah-mudahan akan dilaksanakan kembali. Prinsipnya sesuai kebutuhan kementerian, lembaga, instansi maupun pemerintah daerah. Mencermati gelagat perkembangan dinamika covid-19 yang banyak melahirkan kebijkan kerja kedinasan di rumah," ungkapnya. 

Baca juga : Fraksi NasDem Galang Bantu Korban Gempa Mamuju-Majene

Dalam Raker tersebut, Tjahjo juga menyinggung terkait kesejahteraan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sejauh ini pemerintah telah menerbitkan PP nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK. PP tersebut telah mengatur mekanisme pemberian tabungan hari tua dan fasilitas PPPK melalui lembaga pengelola pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

"Dalam kerangka UU nomor 5 tahun 2014 khususnya terkait dengan pemberian jaminan pensiun pemerintah akan melakukan reformasi sistem pensiun berdasarkan iuran pasti," ujarnyaa. 

Sementara itu, terkait kekhawatiran adanya pensiun dini PNS secara massal akbiat dampak perampingan organsiasi Tjahjo menyebutkan perampingan organisasi akan dilakukan secara hati-hati sehingga kekhawatiran adanya pensiun dini massal dapat terhindarkan. 

Menurut PP 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemeirntah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS tersebut terlebih dahulu akan disalurkan pada instansi pemerintahan yang lain.

"Smart goverment yang ramping ingin kita kembangkan di depan. Ini visi misi presiden tahun 2020-2024," ujarnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik