Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

DPR dan Pemerintah Berbeda Pandangan Terkait Honorer

Putra Ananda
18/1/2021 18:17
DPR dan Pemerintah Berbeda Pandangan Terkait Honorer
Ilustrasi(ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

DPR dan pemerintah memilki pandangan yang berbeda terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam salah satu usulannya yang ada di Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah perlu melakukan pengangkatan tenaga honorer. Baik tenaga honorer pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, pegawai pemerintah non pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintahan.

"Secara terus-menerus serta diangkat berdasarkan surat keputusan wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batas usia pensiun," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PPP Syamsurizal dalam rapat kerja Komisi II bersama Menpa-RB, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamemenkumham) yang berlangsung di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/1).

Selain itu, Komisi II DPR juga meminta agar pemerintah memberikan hak atas jaminan pensiun kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). DPR menilai, beban kerja PPPK tidak jauh berbeda dengan PNS. Oleh karena itu perlu dirumuskan pasal yang menyesuaikan hak PPPK dengan hak PNS yakni hak atas gaji, tunjangan dan fasilitas, cuti, pengembangan kompetensi, jaminan pensiun dan jaminan perlindungan.

Baca juga: Walau Pandemi,Peserta BPJAMSOSTEK tetap Raih Hasil Lebihi Deposito

“Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang Adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, proses pengangkatan tenaga honorer harus melalui penerima PNS dan PPPK. Ia mengatakan, penerima PNS dan PPPK tersebut harus secara objektif yang berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansidan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.

"Sejak ditetapkan PP 48/2005, PPK dilarang mengangkat tenaga honorer yang sejenis, pengangkatan yang dimaksud secara langsung bertentangan dengan prinsip dari sistem merit, dan visi pemerintah untuk lima tahun dalam upaya meningkatkan daya saing," kata Tjahjo.

Menurut Tjahjo, pengangkatan tenaga honorer tanpa proses seleksi bertentangan dengan skema meryt sistem yang saat ini tengah dilakukan oleh pemerintah. Pengankatan secara langsung dapat menghilangkan kesempatan putra putri terbaik jadi bagian pemerintah, karena tertutup peluang akibat diangkat nya tenaga honorer tanpa seleksi.

"Pada tahun 2019 telah dilakukan seleksi PPPK terhadap tenaga honorer dan dinyatakan lulus sebesar 51.000 orang. Semua dipersiapkan SK oleh BKN, mudah-mudahan dalam waktu cepat diselesaikan," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik