Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
ANAK pedangdut Rhoma Irama, Rhommy Syahrial membantah terlibat kasus dugaan suap proyek pada dinas PUPR Kota Banjar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) persilahkan Rhommy protes dalam pemeriksaan.
"Kalau merasa salah orang terangkan di berita acara pemeriksaan (BAP)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri, Senin (18/1).
Ali mengatakan pihaknya sudah memanggil Rhommy dua kali yakni pada 1 Desember 2020, dan 14 Januari 2021. Kedua panggilan itu tidak dihadiri Rhommy tanpa alasan yang jelas.
Ali menegaskan tidak salah orang. Rhommy dipanggil sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan suap proyek pada dinas PUPR Kota Banjar.
"Kami memastikan pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu karena kebutuhan penyidikan dengan tujuan untuk membuat terang rangkaian perbuatan dari para tersangka dalam perkara ini," ujar Ali.
Baca juga : Usut Rasuah Lobster, KPK Periksa Kepala Kantor Bea Cukai Soetta
Rhommy menyambangi KPK hari ini untuk protes pemanggilannya terkait kasus suap di Banjar. Rhommy menyebut KPK salah orang lantaran ejaan namanya salah.
Sebelumnya, KPK mengultimatum Rhommy. Dia sudah mangkir dua kali saat pemanggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pada dinas PUPR Kota Banjar.
"Tidak hadir dan tanpa keterangan, dan sebelumnya tim penyidik KPK telah melakukan pemanggilan patut sebanyak dua kali," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 15 Januari 2021.
Lembaga Antikorupsi itu menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk Romy. Lembaga Antikorupsi itu siap menyeret Romy ke markasnya jika tidak ada itikad baik.
Wali Kota Banjar periode 2008 sampai 2013, Herman Sutrisno, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pada dinas PUPR Kota Banjar. Dia diduga menerima suap dari orang bernama Rahmat Wardi. (OL-2)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.
Rumah tempat ditemukan uang tersebut ditempati oleh Didik (petani) dan istrinya (seorang guru) dengan KTP sebagai warga Desa Blimbingrejo, merupakan saudara Ali Muhtarom.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved