Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Soal Pemberhentian Ketua KPU, Pramono Punya Dissenting Opinion

Indriyani Astuti
14/1/2021 09:40
Soal Pemberhentian Ketua KPU, Pramono Punya Dissenting Opinion
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang juga anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pramono Ubaid Tanthowi memiliki perbedaan pendapat (dissenting opinion) terhadap putusan sidang etik DKPP yang memberhentikan Ketua KPU Arief Budiman.

Arief diadukan terkait dugaan pelanggaran kode etik Nomor 120-P/LDKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Nomor perkara 123-PKE-DKPP/X/2020.

Pramono mengatakan, melalui keterangan tertulis, secara substansial Surat KPU RI Nomor 663/SOM.12-SD/05/KPU/VIII/2020 yang ditandatangani Arief Budiman tidak mempunyai kekuatan hukum untuk mengaktifkan Evi Novida Ginting Manik sebagai Anggota KPU RI pascakeluarnya Putusan Pengadilan TUN Jakarta Nomor 82/G/2020/PTUN-JKT.

Baca juga: DKPP Berhentikan Arief Budiman

"Surat yang dimaksud hanyalah surat pengantar atas Petikan Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 untuk disampaikan kepada Saudari Evi Novida Ginting Manik,"  ujar Pramono, Rabu (13/1) malam.

Menurut Pramono, pembubuhan tanda tangan Arief Budiman dalam surat tersebut, pada 18 Agustus 2020, dalam kedudukannya secara administratif sebagai Ketua KPU RI memiliki kewenangan untuk mewakili institusi KPU RI dalam berhubungan dengan pihak-pihak lain, termasuk dalam hal menandatangani surat-menyurat dengan institusi-institusi lain.

"Jika jabatan Ketua KPU RI diemban nama lain, maka orang tersebutlah yang akan menandatangani surat dimaksud. Artinya, saudara Arief Budiman menandatangani surat dimaksud dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU RI, bukan dalam kedudukannya sebagai pribadi," terang Pramono.

Ia menjelaskan Arief Budiman mengirimkan Surat Nomor 663/S0M.12$D/05/KPU/VIII/2020 tersebut setelah yang bersangkutan melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Sekretariat Negara yang pada awalnya menyatakan Evi Novida Ginting Manik dapat menindaklanjuti Putusan Pengadilan TUN Jakarta Nomor 82/G/2020/PTUN-JKT dengan secara langsung aktif sebagai Anggota KPU RI tanpa menunggu keluarnya Keputusan Presiden.

Namun, melalui komunikasi tersebut, KPU tidak bersedia dan memohon kepada Presiden (melalui Kementerian Sekretariat Negara) untuk mengeluarkan Keputusan Presiden.

Keputusan Presiden tersebut, kata Pramono, bukan hanya diperlukan untuk mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik sesuai Putusan Pengadilan TUN Jakarta Nomor 82/G/2020/PTUN-JKT, namun juga menjadi dasar untuk mengembalikan hak-hak Evi Novida Ginting Manik, seperti hak keuangan.

Setelah keluarnya Keputusan, Pramono mengatakan KPU RI memandang tidak pada tempatnya meminta kembali kepada Presiden (melalui Kementerian Sekretariat Negara) untuk mengeluarkan Keputusan Presiden yang secara eksplisit menyatakan mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai Anggota KPU RI.

Sebab, pada awalnya, Kementerian Sekretariat Negara memandang tidak diperlukan Keputusan Presiden untuk mengaktifkan Evi Novida Ginting Mantk sebagai tindak lanjut atas Putusan Pengadilan TUN Jakarta Nomor 82/G/2020/PTUN-JKT.

"Bahwa, kalaupun tindakan saudara Arief Budiman membubuhkan tanda tangan dalam Surat Nomor 663/S0M.12-SD/05/KPU/VIH/2020 tanggal 18 Agustus 2020 dianggap sebagai sebuah pelanggaran, menurut saya, tindakan tersebut tidak termasuk pelanggaran berat yang menciderai integritas proses atau integritas hasil-hasil Pemilu/Pilkada, atau pelanggaran etika berupa tindak asusila yang selama ini sering mendapatkan sanksi yang paling berat," tukasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya