Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang baru ditunjuk sebagai calon Kapolri untuk melengkapi dokumen yang disampaikan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan data laporan kekayaan yang diakses melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id, Listyo tercatat telah menyampaikannya pada 11Desember 2020 untuk jenis pelaporan khusus awal menjabat untuk tahunpelaporan 2019
‘’Terkait status pengumuman LHKPN yang tercatat tidak lengkap maka sebagai wajib LHKPN, kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dapat dilengkapi saat menyampaikan laporan periodik tahun pelaporan 2020 yang dilakukan mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2021,’’ kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/1).
Ia menyatakan KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
‘’Bagi KPK, kewenangan ini senantiasa terus dilakukan dalam rangka meningkatkan integritas dan membangun akuntabilitas penyelenggara negara sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi,’’ ujar Ipi.
KPK berharap LHKPN dapat menjadi instrumen pengawasan yang menimbulkan keyakinan pada diri para penyelenggara negara bahwa laporan mereka diperiksa dan diawasi.
Baca juga : Listyo Sigit Didorong Gelar Konsolidasi Internal
‘’Harapannya, pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan public terhadap integritas penyelenggara negara yang telah melaporkan harta kekayaannya secara jujur, lengkap, dan benar,’’ tuturnya.
Berdasarkan LHKPN yang telah disampaikan Listyo tersebut, diumumkan dengan catatan tidak lengkap berdasarkan hasil verifikasi pada 4 Januari 2021.
Diketahui, Listyo terakhir melaporkan kekayaannya pada 11 Desember 2020 sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri senilai Rp8.314.735.000.
Hartanya terdiri tiga tanah dan bangunan senilai Rp6,15 miliar yang tersebar di Kota Semarang, Kota Tangerang, dan Kota Jakarta Timur
Selanjutnya, satu unit mobil Toyota Fortuner Tahun 2018 senilai Rp320 juta, harta bergerak lainnya Rp975 juta serta kas dan setara kas Rp869.735.000.
Sebelumnya, DPR RI menerima Surat Presiden tentang nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia atas nama Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo. Surpres tersebut bernomor: R-02/Pres/01/2021 dan disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1). (Ant/OL-2)
NAMA Komjen Rudy Heriyanto ramai di media sosial X atau sebelumnya Twitter). Salah satu akun menyebut Rudy salah satu jenderal yang digadang-gadang menjadi calon Kapolri baru.
"Sikap Kapolri sudah tepat. Selain responsif, transparan, dan tegas, beliau telah menegakkan hukum seadil-adilnya tanpa pandang bulu,
Listyo akan menjadi Kapolri beragama nonmuslim kedua sepanjang sejarah.
PRESIDEN Joko Widodo akan melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/1).
Rapat Paripurna DPR RI yang dilaksanakan 21 Januari 2021 telah menyetujui laporan Komisi III DPR RI untuk mengangkat Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri
BARISAN Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) berharap terpilihnya Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri menjadi momentum pembaruan di tubuh kepolisian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved