Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

KPK Minta Pemerintah Keluarkan Aturan Lelang Barang Sitaan

Candra Yuri Nuralam
13/1/2021 07:25
KPK Minta Pemerintah Keluarkan Aturan Lelang Barang Sitaan
Warga mengambil gambar Motor Harley Davidson sitaan KPK yang dilelang secara daring di Hotel Bidakara, Jakarta.(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah mengeluarkan peraturan terkait dengan pelelangan barang sitaan. Aturan itu diperlukan agar barang sitaan yang dirampas KPK mudah dilelang.

"Berharap agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Lelang Hasil Penggeledahan dan Penyitaan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 47A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangan tertulis, Rabu (13/1).

Nawawi mengatakan Pasal 47A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 menyebut KPK bisa melelang barang penggeledahan atau sitaan dalam kasus korupsi yang ditanganinya. Namun, pelaksanaan lelang diatur dalam peraturan pemerintah.

Baca juga: KPK kembali Sita Dokumen dari Dua Penggeledahan

Menurut Nawawi, hingga kini, pemerintah belum memberikan aturan resmi soal pelelangan barang berdasarkan Undang-Undang tersebut. Alhasil, pelelangan barang harus menunggu putusan pengadilan.

Nawawi menilai menunggu putusan pengadilan untuk melelang barang terlalu lama. Pasalnya, barang hasil sitaan atau penggeledahan makan biaya mahal jika menunggu putusan pengadilan.

"Coba lihat itu barang-barang sitaan yang terparkir di lahan samping Gedung K4, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk menyewa lahan tempat diparkirnya kendaraan hasil sitaan?" tanya Nawawi.

Selain itu barang sitaan juga bisa rusak jika kelamaan. Jika sudah rusak harga jualnya merosot.

Pemerintah diminta segera mengeluarkan aturan tentang lelang barang.

Lembaga Antikorupsi tidak mau merugi kelamaan jika terus-terusan menjaga harta yang bermasalah dalam kasus korupsi.

"Terpenting dapat mencegah merosotnya nilai barang dan menghindari besarnya pembiayaan yang harus dikeluarkan untuk pemeliharaan barang-barang sitaan tersebut," pungkas Nawawi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya