Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah mengeluarkan peraturan terkait dengan pelelangan barang sitaan. Aturan itu diperlukan agar barang sitaan yang dirampas KPK mudah dilelang.
"Berharap agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Lelang Hasil Penggeledahan dan Penyitaan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 47A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangan tertulis, Rabu (13/1).
Nawawi mengatakan Pasal 47A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 menyebut KPK bisa melelang barang penggeledahan atau sitaan dalam kasus korupsi yang ditanganinya. Namun, pelaksanaan lelang diatur dalam peraturan pemerintah.
Baca juga: KPK kembali Sita Dokumen dari Dua Penggeledahan
Menurut Nawawi, hingga kini, pemerintah belum memberikan aturan resmi soal pelelangan barang berdasarkan Undang-Undang tersebut. Alhasil, pelelangan barang harus menunggu putusan pengadilan.
Nawawi menilai menunggu putusan pengadilan untuk melelang barang terlalu lama. Pasalnya, barang hasil sitaan atau penggeledahan makan biaya mahal jika menunggu putusan pengadilan.
"Coba lihat itu barang-barang sitaan yang terparkir di lahan samping Gedung K4, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk menyewa lahan tempat diparkirnya kendaraan hasil sitaan?" tanya Nawawi.
Selain itu barang sitaan juga bisa rusak jika kelamaan. Jika sudah rusak harga jualnya merosot.
Pemerintah diminta segera mengeluarkan aturan tentang lelang barang.
Lembaga Antikorupsi tidak mau merugi kelamaan jika terus-terusan menjaga harta yang bermasalah dalam kasus korupsi.
"Terpenting dapat mencegah merosotnya nilai barang dan menghindari besarnya pembiayaan yang harus dikeluarkan untuk pemeliharaan barang-barang sitaan tersebut," pungkas Nawawi. (OL-1)
Museum di Belanda memamerkan kondom langka dari abad ke-19 yang diukir erotik gambar biarawati dan tiga rohaniawan.
Salah satu aset yang akan dipasarkan yakni apartemen di Green Central City Tower Adenium lantai 35. Hunian itu dipasarkan dengan harga limit Rp739,9 juta.
PT Kawasan Berikat Nusantara mengadakan Pengadaan Tender Perbaikan Jl.Irian Kawasan SBU Cakung PT Kawasan Berikat Nusantara.
PT Kawasan Berikat Nusantara mengadakan Pengadaan Pergantian Pipa Distribusi Jaringan Air Bersih di di SBU Kawasan Cakung
Surat yang ditulis Kolonel Archibald Gracie beberapa hari sebelum kapal Titanic tenggelam, terjual seharga £300.000 ($400.000) di lelang yang diselenggarakan Henry Aldridge and Son.
LELANG adalah proses membeli dan menjual barang atau jasa dengan cara menawarkan pada penawar, menawarkan tawaran harga lebih tinggi, lalu menjual barang pada penawar harga tertinggi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved