Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Tuntutan Jaksa ke Pinangki Dinilai Rendah, Ini Kata Kejagung

Tri Subarkah
12/1/2021 23:11
Tuntutan Jaksa ke Pinangki Dinilai Rendah, Ini Kata Kejagung
Terdakwa kasus suap Joko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari(Antara/Hafidz Mubarak A)

KEJAKSAAN Agung merespon tudingan soal rendahnya tuntutan pidana empat tahun jaksa penuntut umum (JPU) terhadap oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono menjelaskan tinggi rendahnya tuntutan tersebut adalah persoalan persepsi.

"Tunggu saja putusan hakim, itu kan versi jaksanya seperti itu. Kita semua menghormati putusan hakim. Persepsi itu kan bisa beda-beda," ujar Ali di Gedung Bundar Kejagung Jakarta, Selasa (12/1).

Dalam merumuskan tuntutannya, JPU mempertimbangkan pekerjaan Pinangki yang notabene aparat penegak hukum sebagai hal yang memberatkan. Pinangki juga dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca juga : Komjak Sebut Tuntutan Pinangki Cukup Berat

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, terdakwa masih mempunyai anak yang masih berusia empat tahun," terang JPU Yanuar Utomo di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

JPU menilai Pinangki telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tpikor, Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya