Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Komjak Sebut Tuntutan Pinangki Cukup Berat

Tri Subarkah
12/1/2021 15:20
Komjak Sebut Tuntutan Pinangki Cukup Berat
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1)(ANTARA)

KOMISI Kejaksaan (Komjak) menilai tuntutan pidana 4 tahun jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Pinangki Sirna Malasari sudah cukup berat. Menurut Ketua Komjak Barita LH Simanjuntak, hal tersebut didasarkan pada Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang digunakan untuk menjerat Pinangki.

"Bahwa Pasal 11 yang didakwakan kepada oknum Jaksa P memberikan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun," ujar Barita kepada Media Indonesia, Selasa (12/1).

"Dengan demikian, tuntutan 4 tahun tersebut dari sudut ancaman hukuman yang diatur pasal tadi dapat dimaklumi sebagai tuntutan yang sebenarnya cukup berat," imbuh Barita.

Barita mengatakan pihaknya tidak berkapasitas menilai tuntutan yang telah dijatuhkan kepada mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan Dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung tersebut. Kendati demikian, Komjak berkewajiban mengedukasi masyarakat agar dapat memahami segala sisi proses penuntutan.

"Bagi kami penilaian soal apakah tuntutan tersebut sudah sesuai atau tidak sangat penting dipahami secara komprehensif agar masyarakat juga memiliki perspektif yang objektif dalam melihat keseluruhan proses penanganan perkara ini dari awal sampai akhir sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan," terang Barita.

Barita berpendapat pada hakikatnya, tuntutan JPU telah disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan. Secara objektif, JPU mencermati semua fakta dan menyusun konstruksi tuntutan dengan mempertimbangkan semua aspek secara komprehensif. Di samping itu, pedoman tuntutan dan keyakinan JPU juga menjadi dasar penentu berapa lamanya pemidanaan.

Dalam sidang yang digelar Senin (11/1), JPU menyimpulkan Pinangki telah melakukan perbuatan pidana yang bertentangan dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor, Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Dalam perkara ini, Pinangki berperan mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar pidana dua tahun penjara terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra, berdasarkan putusan PK No 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi. JPU menjelaskan Pinangki telah menerima uang muka sebesar US$500 ribu dari US$1 juta yang telah dijanjikan Joko Tjandra.

Pinangki menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dari sebagian besar hasil tindak kejahatan korupsinya. Uang tersebut antara lain digunakan Pinangki untuk ditukarkan ke dalam rupiah, membeli satu unit mobil BMW X5, pembayaran sewa apartemen dan dokter kecantikan di Amerika Serikat, pembayaran kartu kredit, maupun membayar sewa dua apartemen di Jakarta.

Selain itu, Pinangki juga dinilai telah melakukan permufakatan jahat untuk memberi hadiah atau janji berupa US$10 juta kepada pejabat di Kejagung dan MA guna mengurus fatwa MA agar Joko Tjandra. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya