Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda agenda persidangan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte sebagai terdakwa kasus penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar buronan. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi secara virtual.
Adapun saksi yang dihadirkan ialah mantan Sekretaris NCB Polri Komjen Setyo Wasisto. Setyo mengikuti jalannya sidang melalui layar televisi karena berada di Kantor Kejaksaan Negeri Semarang, Jawa Tengah.
Penasihat hukum Napoleon, Santrawan Paparang, menyatakan keberatan dengan kehadiran Setyo secara virtual. Ini disebabkan pada sidang sebelumnya, majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi secara langsung di ruang sidang.
"Oleh karena itu, tidak dijadwalkan hari ini untuk sidang virtual. Sekali lagi kami akan menyerahkan kepada Yang Mulia untuk keputusannya. Nanti kami mengikuti tata tertib yang disampaikan Yang Mulia dalam persidangan," kata Santrawan di ruang sidang, Senin (11/1).
Mengamini ucapan Santrawan, Hakim Ketua Muhammad Damis mengatakan pihaknya tidak akan mendengarkan kesaksian Setyo. Menurut Damis, hal tersebut tidak dimungkinkan karena bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
"Berdasarkan Perma Nomor 4 Tahun 2020 tidak dimungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan. Yang dimungkinkan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan itu ketika saksi tersebut akan memberikan keterangan virtual pada pengadilan yang sama lingkungannya," jelas Damis.
Dalam Pasal 11 ayat 3, Damis menjelaskan saksi atau ahli yang bisa diambil keterangannya secara virtual bila berada di kantor penunutut umum dalam daerah hukum kasus tersebut berjalan. Selain itu, sidang virtual dapat juga dilakukan apabila saksi atau ahli berada di dalam atau luar daerah hukum pengadilan yang menyidangkan perkara.
"Kalau dari (kantor) Kejaksaan di luar dari wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nggak bisa Pak. Itu jelas dalam Perma," tandas Damis.
Mejelis hakim lantas berembuk dan mengambil keputusan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan Setyo Wasisto pada 18 Januari 2020.
Dalam kasus yang sama, Setyo Wasisto pernah dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Sejatinya, Setyo akan diambil kesaksiannya mengenai posisi nama Joko Tjandra dalam daftar red notice saat dirinya menjabat antara 2013-2015. (OL-14)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Kompolnas menilai keputusan yang dijatuhkan KKEP terhadap Irjen Napoleon Bonaparte merupakan keuntungan untuk semua pihak.
POLRI diduga melindungi Irjen Napoleon Bonaparte karena tak kunjung menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kompolnas meminta Mabes Polri segera melakukan sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Harusnya, kata dia, Kapolri lugas dan tanpa pandang bulu menyelesaikan bersih-bersih Polri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved