Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah mengirimkan sejumlah nama rekomendasi calon Kapolri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (6/1) kemarin.
"Rekomendasi dikirimkan langsung oleh ketua Kompolnas (Mahfud Md)," ucap Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto, Jumat (8/1).
Benny mengatakan, pihaknya mengirimkan surat rekomendasi nama calon Kapolri usai rapat pleno.
"Rabu (6/1) ada rapat pleno untuk membahas calon Kapolri, setelah sebelumnya Kompolnas menyerap aspirasi dari masyarakat (tokoh masyarakat, akademisi, LSM, media), para purnawirawan Polri (PP Polri) dan internal Polri, tentang kriteria calon Kapolri," tambahnya.
Baca juga: Kapolri Kirim Surat Permohonan Diganti
"Hasilnya diserahkan ke Ketua dan selanjutnya Ketua yang menyampaikan ke Presiden," terangnya.
Terkait jumlah calon Kapolri yang direkomendasikan dari Kompolnas, Benny menyebut pihaknya mengirimkan nama lebih dari satu.
Namun, Benny tak membeberkan siapa saja nama yang dikirimkan Kompolnas kepada Jokowi.
"Calonnya lebih dari satu nama. Untuk nama tidak dipublikasikan karena suratnya bersifat rahasia," pungkasnya. (OL-4)
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Komite Reformasi Polri menyoroti penguatan pengawasan eksternal, khususnya kewenangan Kompolnas, menjelang penyerahan rekomendasi ke presiden
Kompolnas bukanlah lembaga yang bertugas mengawasi kinerja Polri, melainkan lembaga pembantu Presiden dalam menentukan kebijakan.
KAPOLRES Tasikmalaya Ajun Komisaris Haris Dinzah mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Mantan Komisioner KPK 2011-2015, Bambang Widjojanto penggunaan bodycam pada aparat polisi sangat penting dalam penanganan aksi unjuk rasa yang kerap menghadirkan potensi gesekan.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menolak praperadilan yang diajukan AJ sehingga status tersangka sah dan sesuai prosedur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved