Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah mengirimkan sejumlah nama rekomendasi calon Kapolri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (6/1) kemarin.
"Rekomendasi dikirimkan langsung oleh ketua Kompolnas (Mahfud Md)," ucap Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto, Jumat (8/1).
Benny mengatakan, pihaknya mengirimkan surat rekomendasi nama calon Kapolri usai rapat pleno.
"Rabu (6/1) ada rapat pleno untuk membahas calon Kapolri, setelah sebelumnya Kompolnas menyerap aspirasi dari masyarakat (tokoh masyarakat, akademisi, LSM, media), para purnawirawan Polri (PP Polri) dan internal Polri, tentang kriteria calon Kapolri," tambahnya.
Baca juga: Kapolri Kirim Surat Permohonan Diganti
"Hasilnya diserahkan ke Ketua dan selanjutnya Ketua yang menyampaikan ke Presiden," terangnya.
Terkait jumlah calon Kapolri yang direkomendasikan dari Kompolnas, Benny menyebut pihaknya mengirimkan nama lebih dari satu.
Namun, Benny tak membeberkan siapa saja nama yang dikirimkan Kompolnas kepada Jokowi.
"Calonnya lebih dari satu nama. Untuk nama tidak dipublikasikan karena suratnya bersifat rahasia," pungkasnya. (OL-4)
Menurut dia, proses penegakan hukum atas kasus ini yang ditangani Polda Metro Jaya merupakan langkah positif.
Menurut Yusuf, Polri amat serius dalam menangani kasus yang menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia terkait kebebasan berdemokrasi.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026)
Kompolnas desak percepatan proses pidana Bripda MS, oknum Brimob yang menewaskan pelajar di Tual, Maluku.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Kompolnas menilai penanganan kasus kekerasan anggota Brimob terhadap pelajar di Kota Tual tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme internal kepolisian semata.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved