Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Abu Bakar Ba'asyir tidak Dikenakan Wajib Lapor

Basuki Eka Purnama
08/1/2021 09:29
Abu Bakar Ba'asyir tidak Dikenakan Wajib Lapor
Abu Bakar Ba'asyir(Dok Ditjen Pas Kemenkumham)

MANTAN narapidana teroris Abu Bakar Ba'asyir tidak dikenakan wajib lapor kepada Lembaga Pemasyarakatan usai bebas murni dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1) dini hari.

"Bapak Abu Bakar Ba'asyir bebas murni, tidak wajib lapor lagi di pemasyarakatan. Tanggung jawab kami adalah sampai di sini," ungkap Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti kepada wartawan di Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Menurut dia, setelah bebas murni, Ditjenpas tidak lagi andil dalam kelangsungan Abu Bakar Ba'asyir, melainkan menjadi bagian dari instansi
lain, salah satunya yaitu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Selanjutnya mungkin ada tindak lanjut ataupun treatmen dari pihak-pihak terkait," ucap Rika.

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Sudah Tinggalkan Lapas Gunung Sindur

Ia menyebutkan agenda pemulangan itu menerapkan standar protokol kesehatan. Pasalnya, Abu Bakar Ba'asyir terlebih dahulu menjalani rapid test antigen dengan hasil negatif dan keluarga yang menjemput dimintai surat hasil tes usap.

"Pada saat dibebaskan (Abu Bakar Baasyir) bawaannya bahagia dan dalam kondisi sehat, tadi pun sebelum bebas sempat dicek tensi alhamdulillah dalam kondisi sehat," tutur-nya.

Rika mengatakan, jadwal kepulangan Abu Bakar Ba'asyir dari Lapas Gunung Sindur sengaja dimajukan dari semestinya di jam kerja menjadi dini hari, agar tidak terjadi kerumunan simpatisan.

"Alhamdulillah simpatisan tidak ada. Kita majukan (jadwal pemulangan) agar tidak terjadi kerumunan," ujar Rika. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya