Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Struktur Baru, Pencegahan dan Penindakan KPK Diharapkan Seimbang

Dhika Kusuma Winata
05/1/2021 19:53
Struktur Baru, Pencegahan dan Penindakan KPK Diharapkan Seimbang
Gedung merah-putih KPK(MI/Susanto)

PAKAR hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menilai perubahan struktur baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menambah posisi di sisi pencegahan wajar sebagai penyesuaian tugas pada UU Nomor 19 Tahun 2019. 

Ia menilai aspek pencegahan korupsi juga penting. Namun, upaya pencegahan diharapkan tak mengabaikan sisi penindakan. 

"Struktur baru itu bagian dari penyesuaian yang implikasinya akan membawa pengaruh signifikan dalam konteks pemberantasan (penindakan) karena nanti akan terfokus pada pencegahan, supervisi, edukasi, sosialisasi. Itu juga tidak kalah pentingnya tapi kemudian akan terlarut dalam tupoksi itu," ucapnya saat dihubungi, Selasa (5/1).

Suparji mengatakan, sisi pencegahan dan penindakan memang perlu berjalan beriringan agar pemberantasan korupsi bisa efektif. Pasalnya, kata dia, korupsi merupakan fenomena gunung es yang sulit nampak di permukaan.

"Kalau kita bilang berhasil pemberantasan korupsi karena tidak ada penindakan, itu juga tidak kelihatan. Siapa tahu tidak ditindak juga terjadi korupsi karena tidak kelihatan. Ini memang dilematis," ucapnya.

Di sisi pencegahan, imbuhnya, tantangannya juga sama yakni mengukur keberhasilan. KPK perlu merumuskan parameter prestasi pencegahan yang terukur agar publik bisa merasakan dampaknya.

Baca juga : KPK Awasi Penyaluran Bantuan Sosial Tunai

"Ini yang perlu dipikirkan oleh KPK yaitu parameter pemberantasan korupsi dan pencegahan untuk mengukur keberhasilannya. Selama ini KPK mendapat penilaian bagus di mata publik karena menangkap menteri, bupati, dan lain sebagainya," ujarnya.

Sebelumnya, pimpinan KPK mengukuhkan struktur organisasi baru. Sejumlah pejabat lama dan baru dilantik mengisi pos jabatan pada struktur baru yang diatur dalam Perkom Nomor 7 Tahun 2020.

Pelantikan yang dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri itu mengukuhkan 38 pejabat struktural terdiri atas pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pelaksana tugas (Plt).

Dalam struktur baru itu, KPK kini memiliki lima kedeputian yakni Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, dan Deputi Bidang Informasi dan Data.

"Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat ini seiring dengan strategi pemberantasan korupsi dengan pendekatan pendidikan masyarakat. Kedeputian Koordinasi dan Supervisi menjamin pemberantasan korupsi melalui tindakan pencegahan dan intervensi terhadap program pemda. Deputi Pencegahan dan Monitoring diharapkan bisa memperbaiki sistem di kementerian/lembaga," ucap Firli dalam acara pelantikan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/1). (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik