Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
FRONT Pembela Islam (FPI) diketahui berganti nama menjadi Front Persatuan Islam. Langkah itu muncul setelah pemerintah secara resmi membubarkan organisasi masyarakat tersebut.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya mempersilahkan langkah FPI. Namun, Argo menegaskan bahwa organisasi tersebut harus mematuhi aturan yang berlaku.
“Semua warga negara boleh melakukan suatu kegiatan atau mendirikan suatu organisasi,” jelas Argo di Jakarta, Jumat (1/1).
Baca juga: Asal tidak Hoaks, Masyarakat Boleh Akses Konten FPI
“Tentunya banyak aturan yang sudah ada di pemerintah Indonesia. Silakan saja, asal dijadikan landasan dalam membuat sebuah organisasi,” tambahnya.
Adapun Polri masih fokus untuk menindak atribut dan simbol FPI sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembubaran FPI.
Sebelumnya, FPI menanggapi keputusan pemerintah mengenai larangan terhadap simbol, atribut dan aktivitas. Melalui keterangan resmi, sejumlah pengurus FPI, seperti Ahmad Sabri Lubis dan Munarman, menyatakan pembentukan Front Persatuan Islam sebagai wadah perjuangan baru.(OL-11)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved