Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Sekjen Kosgoro : Pembubaran FPI Bentuk Penegakan Hukum

Mediaindonesia.com
31/12/2020 09:55
Sekjen Kosgoro : Pembubaran FPI Bentuk Penegakan Hukum
Sekjen Kosgoro 1957 Sabil Rahman (kanan)(Dok. Kosgoro)

PEMERINTAH telah resmi membubarkan Front Pembela Islam( FPI). Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Kolektif Kosgoro 1957,Sabil Rachman menilai bahwa kebijakan pemerintah tersebut sebagai salah satu bentuk tanggungjawab negara dalam menegakkan hukum. Seba  sebagaimana diketahui bahwa telah sekian lama Surat Keterangan Terdaftar / SKT yg dimiliki FPI sudah habis masa berlakunya. 

"Jadi FPI bubar atau dibubarkan sebenarnya bukan karena persoalan ideologis melainkan tehnis belaka di luar aturan regulatif." jelas Sabil dalam keterangan tertulisnya. 

Oleh karena itulah keputusan pemerintah yang disampaikan hari itu  tentang pembubaran FPI tersebut lebih sebagai penegasan politik belaka dan justifikatif dari negara kepada publik bahwa FPI sudah habis legitimasinya sebagai Ormas berdasarkan SKT yang selama ini menjadi dasar aktifitasnya.

"Sekaligus saya kira ini warning bagi ormas yang lain untuk memahami posisinya jika sudah tidak memiliki legitimasi negara maka tidak boleh melakukan aktifitas kemasyarakatan," tandasnya.

Setelah penegasan pemerintah tersebut maka publik diharapkan menilai secara obyektif seperti apa posisi FPI dalam kaitannya dengan semangat menegakan hukum yang selama ini diteriakan sementara statusnya tanpa dasar hukum. 

Mendapatkan Pembinaan
Namun terlepas dari itu sebagai anak bangsa. meski organisasinya sudah dinyatakan bubar oleh negara tetapi anggotanya harus tetap mendapatkan pembinaan dari negara. 

Menurut Sabil yang juga ketua DPP Golkar bidang kerjasma  Ormas, pemerintah atas nama negara harus memiliki agenda nyata baik dalam jangka pendek maupun panjang, melakukan pembinaan atau komunikasi kepada anggota FPI untuk menanamkan ideologi pembangunan bangsa yang harus dan wajib dilaksanakan oleh warga negara.

Bahwa ada perbedaan cara pandang antara negara/ pemerintah dengan FPI terhadap masalah- masalah kebangsaan justru harus bisa dikomunikasikan,  bukan dengan menutup pintu komunikasi. 

"Organisasinya boleh bubar namun negara tidak boleh kehilangan harapan bahwa anggota FPI juga ummat yang memiliki ikhtiar untuk perbaikan bangsa dan kehidupan ummat hanya mungkin caranya yang berbeda. Cara yang berbeda itulah yang harus dikomunikasikan agar ada kesamaan cara pandang dimana teman- teman mantan anggota FPI dapat kembali bersama duduk pada teras kebangsaan yang sama menata kehidupan ummat yang lebih baik," tandas dosen ilmu pemerintahan itu. (RO/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya