Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN politikus PDI Perjuangan Roy BB Janis meninggal, Senin malam, 28 Desember 2020. Informasi ini dibenarkan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPR Bambang Wuryanto.
"Wafat di Rumah Sakit Pertamina, jam 20.10 WIB," ujar Bambang kepada Medcom.id, Senin, 28 Desember 2020.
Namun, Bambang tak mengungkap alasan kematian Roy. Almarhum akan dikuburkan di permakaman keluarga di Nayu, Solo, Jawa Tengah, Selasa, 29 Desember 2020.
Bambang menyebut Roy sosok yang baik. Ia akan mengantar sahabatnya ke tempat peristirahatan terakhir.
Baca juga: Rasio Kematian Akibat Covid-19 di Sumut Lebih Tinggi dari Nasional
"Dia sahabat di Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dia orang baik pernah menjadi ketua fraksi," tutur dia.
Infromasi duka yang disampaikan keluarga Roy, almarhum meninggal bukan karena covid-19. Namun, kerabat almahrum diminta mendoakan Roy dari rumah demi menghindari kerumunan.
Roy sempat menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR pada 2001-2003. Dia mengundurkan diri dari partai pada 2005 lantaran terjadi perbedaan pandangan dalam Kongres PDI Perjungan di Bali.
Dia bersama beberapa mantan politikus PDI Perjungan mendirikan Partai Demokrasi Perjuangan (PDP). Roy diamanatkan sebagai ketua pelaksana harian pimpinan kolektif nasional.(Medcom.id/OL-4)
Menlu Sugiono bertemu Sekjen PBB António Guterres di New York, bahas Palestina, Board of Peace, dan partisipasi Presiden Prabowo Subianto.
POLITIK sering riuh oleh slogan, tapi sepi etika. Kita mudah terpukau oleh janji muluk, retorika yang memabukkan, dan klaim kemenangan seolah tanda kelayakan moral.
KPPOD menilai 25 tahun otonomi daerah menunjukkan kemajuan penurunan kemiskinan dan peningkatan IPM, namun tren resentralisasi dan ketergantungan fiskal ke pusat menguat.
Prabowo juga melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
PKB menyebut arah kebijakan tersebut sebagai penerapan ekonomi konstitusi yang berpijak pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved