Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
LANGKAH Jusuf Kalla untuk membantu mengakhiri konflik kekerasan di Afghanistan ternyata tidak berhenti walaupun tidak menjabat lagi sebagai Wakil Presiden. Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Palang Merah Indonesia (PMI) itu berkunjung ke Kabul selama 3 hari hingga Jumat (25/12/2020) untuk memenuhi undangan Presiden Afghanistan Ashraf Ghani.
Ikut bersama rombongan JK, yaitu perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Menurut juru bicara Jusuf Kalla, Hussein Abdullah, selain perdamaian, kunjungan ini juga membahas isu kemanusiaan dan ekonomi. Menurut rencana, JK akan bertemu Presiden Ashraf, Kepala Konsil Rekonsiliasi Afghanistan Abdullah Abdullah, Menteri Luar Negeri Mohammad Haneef Atmar, Menteri Urusan Haji, dan lainnya.
“JK ingin melanjutkan apa yang sudah dirintis pemerintah saat menjadi Wakil Presiden,” ujar Hussein saat perjalanan menuju Kabul, kemarin.
Selama ini pemerintah Indonesia sudah menjalin kerja sama dalam mewujudkan perdamaian, terutama di bidang pendidikan. Sejauh ini Indonesia sudah menerima pelajar dan warga Afghanistan untuk belajar lebih jauh tentang keberagaman.
Sebelumnya, JK telah menemui Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk membahas sejumlah isu yang berkaitan dengan kelanjutan kerja sama Indonesia dengan Afghanistan dalam menciptakan perdamaian. Indonesia juga membantu rencana pendirian museum Rasulullah SAW.
Wapres menanggapi positif rencana JK untuk berkunjung ke Kabul dan memerintah Sekretariat Wapres untuk menyiapkan berbagai hal yang diperlukan demi mendukung upaya JK.
“Ada dua hal yang dibicarakan mantan Wapres JK dan Wapres Ma’ruf Amin. Pertama, dia mendapatkan kontak dari Afghanistan, jadi babnya ini bab Afghan. Afghan menghubungi Pak JK yang intinya minta disambungkan kepada Wapres Ma’ruf Amin, mengenai hal-hal yang terkait kerja sama selama ini yang sudah berlangsung baik antara pemerintah Indonesia dan Afghan,” terang juru bicara Wapres, Masduki Baidlowi, Jumat (11/12).
Masduki yang juga akrab disapa Cak Duki tersebut mengatakan kerja sama mewujudkan perdamaian, terutama di bidang pendidikan perlu terus dilanjutkan.
“Namun, Wapres meminta untuk mengevaluasi apa yang selama ini sudah berjalan. Kerja sama kan antara lain dengan MUI, pesantren, dan perguruan tinggi,” tutur Cak Duki, sapaan akrabnya. (Che/P-2)
Dalam upaya memperkuat komitmennya terhadap pendidikan dan kesejahteraan sosial, Garrya Bianti Yogyakarta, hotel bintang lima di Yogyakarta yang merupakan bagian dari Banyan Group
Program 20.000 rumah subsidi untuk pekerja migran Indonesia (PMI) akan menyasar daerah-daerah yang menjadi kantong PMI.
Seluruh barang bantuan dengan berat 7 ton dan senilai Rp800 juta ini telah disiapkan dari Gudang Regional PMI di Banten dan akan diberangkatkan bersama dengan bantuan dari Pemerintah Indonesia.
selama bulan Ramadhan PMI sering menghadapi tantangan dalam menjaga ketersediaan stok darah.
Topik diskusi ini sangat penting dan menarik sebagai suatu wadah untuk terus digali dan ditumbuhkembangkan.
Para Pelaku Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Asosiasi P3MI merasa keberatan dengan salah satu pasal di RUU Perlindungan PMI.
Selama 6 tahun berturut-turut Indonesia juga dinobatkan sebagai negara paling dermawan di dunia. Data Baznas menyatakan, 62% masyarakat lebih memilih bersedekah melalui masjid.
Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla mengungkapkan polemik empat pulau Aceh harus dijadikan pembelajaran yang baik bagi pemerintah, khususnya para pejabat terkait.
Jusuf Kalla (JK) menilai polemik status empat pulau di Aceh menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam pengambilan kebijakan khususnya yang berkaitan dengan Aceh
JK juga mengaitkan polemik tersebut dengan kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada tahun 2005 silam.
JK mengatakan bahwa penyelesaian polemik Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek itu bukan menjadi ranah dan kewenangan Kementerian Hukum.
Keputusan administratif seperti Keputusan Menteri (Kepmen) tidak dapat membatalkan atau mengubah kedudukan hukum yang telah ditetapkan melalui undang-undang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved