Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung, Nuhradi, menegaskan pertemuannya dengan para Hakim Agung pada 2017 hanya bersifat silaturahmi. Hal itu disampaikannya dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pertemuan Nurhadi dengan tiga Hakim Agung, yakni Sunarto, Purwosusilo, dan Abdul Manaf terkuak saat jaksa penunutut umum KPK mengadirkan Kepala Sub Bagian Kesekretariatan MA pada 2007-2014 sebagai saksi.
"Tadi benar saudara saksi (Jumadi) sudah menyampaikan bahwa beberapa Hakim Agung itu ingin ketemu dengan saya," ujar Nurhadi yang mengikuti sidang secara daring dari Gedung KPK, Rabu (16/12).
"Bahwa pertemuan dengan para Hakim Agung itu adalah murni silaturahmi dan minta advice tentang Kesekretariatan," tambahnya.
Pertemuan Nuhradi dengan para Hakim Agung disoal karena terjadi saat dirinya sudah pensiun. Nurhadi diketahui mengajukan pensiun dini sejak 2016. Ia menjelaskan bahwa pertemuan itu terjadi di Apartemen District 8 Senopati, Jakarta Selatan.
"Namun apa misinya? Ini yang tidak terungkap. Ini hanya membicarakan soal pengadilan baru," jelas Nurhadi.
Baca juga : Penyuap Proyek Kemenrterian PUPR Divonis Hukuman 2 Tahun
Selain tiga Hakim Agung, Nurhadi juga menjelaskan turut hadir pejabat eselon II MA Joko Upoyo. Menurutnya, para Hakim Agung dan Joko Upoyo datang meminta wejangan terhadap dirinya.
"Yang datang itu beliau minta waktu saya minta advice, di samping membutuhkan Pengadilan Baru 85 atau 86, ada permasalahan soal anggaran," katanya.
"Itu minta advice saya, termasuk dokumen jangan sampai itu diartikan dokumen perkara. Itu kaitan dengan kebijakan perencanaan penganggaran itu," paparnya.
Sebelumnya, JPU KPK Wawan Yunarwanto menggali informasi ihwal penyerahan dokumen yang dilakukan Jumadi atas perintah Nurhadi ke Sunarto. Ia menyebut peristiwa itu terjadi pada 2017. Menurut Jumadi, surat yang diserahkan Nurhadi melaluinya adalah surat resmi.
"Saya pikir itu surat dinas, surat resmi. Artinya surat kedinasan, karena di situ tertulis surat untuk Ketua Muda Pengawasan," kata Jumadi. (OL-7)
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) NurhadiĀ menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Kini, hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved