Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Nurhadi Sebut Pertemuan dengan Hakim Agung MA Hanya Silaturahmi

Tri Subarkah
16/12/2020 20:38
Nurhadi Sebut Pertemuan dengan Hakim Agung MA Hanya Silaturahmi
Sidang tipikor gratifikasi di MA dengan terdakwa mantan sekretaris MA Nurhadi(MI/M. irfan)

MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung, Nuhradi, menegaskan pertemuannya dengan para Hakim Agung pada 2017 hanya bersifat silaturahmi. Hal itu disampaikannya dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pertemuan Nurhadi dengan tiga Hakim Agung, yakni Sunarto, Purwosusilo, dan Abdul Manaf terkuak saat jaksa penunutut umum KPK mengadirkan Kepala Sub Bagian Kesekretariatan MA pada 2007-2014 sebagai saksi.

"Tadi benar saudara saksi (Jumadi) sudah menyampaikan bahwa beberapa Hakim Agung itu ingin ketemu dengan saya," ujar Nurhadi yang mengikuti sidang secara daring dari Gedung KPK, Rabu (16/12).

"Bahwa pertemuan dengan para Hakim Agung itu adalah murni silaturahmi dan minta advice tentang Kesekretariatan," tambahnya.

Pertemuan Nuhradi dengan para Hakim Agung disoal karena terjadi saat dirinya sudah pensiun. Nurhadi diketahui mengajukan pensiun dini sejak 2016. Ia menjelaskan bahwa pertemuan itu terjadi di Apartemen District 8 Senopati, Jakarta Selatan.

"Namun apa misinya? Ini yang tidak terungkap. Ini hanya membicarakan soal pengadilan baru," jelas Nurhadi.

Baca juga : Penyuap Proyek Kemenrterian PUPR Divonis Hukuman 2 Tahun          

Selain tiga Hakim Agung, Nurhadi juga menjelaskan turut hadir pejabat eselon II MA Joko Upoyo. Menurutnya, para Hakim Agung dan Joko Upoyo datang meminta wejangan terhadap dirinya.

"Yang datang itu beliau minta waktu saya minta advice, di samping membutuhkan Pengadilan Baru 85 atau 86, ada permasalahan soal anggaran," katanya.

"Itu minta advice saya, termasuk dokumen jangan sampai itu diartikan dokumen perkara. Itu kaitan dengan kebijakan perencanaan penganggaran itu," paparnya.

Sebelumnya, JPU KPK Wawan Yunarwanto menggali informasi ihwal penyerahan dokumen yang dilakukan Jumadi atas perintah Nurhadi ke Sunarto. Ia menyebut peristiwa itu terjadi pada 2017. Menurut Jumadi, surat yang diserahkan Nurhadi melaluinya adalah surat resmi.

"Saya pikir itu surat dinas, surat resmi. Artinya surat kedinasan, karena di situ tertulis surat untuk Ketua Muda Pengawasan," kata Jumadi. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya