Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Pemerintah Beri Kompensasi Rp39,2 Miliar untuk Korban Terorisme

Andhika Prasetyo
16/12/2020 15:58
Pemerintah Beri Kompensasi Rp39,2 Miliar untuk Korban Terorisme
Keluarga korban teror bom berdoa di Monumen Bom Bali.(Antara/Fikri Yusuf)

MELALUI Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pemerintah telah memberikan kompensasi sebesar Rp39,2 miliar kepada 215 korban terorisme dan ahli waris korban yang meninggal dunia.

Sebanyak 215 korban tersebut diidentifikasi dari 40 peristiwa teror di Indonesia. Presiden Joko Widodo menyebut pemberian kompensasi sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara kepada korban serta keluarga.

"Nilai yang diberikan negara tentu tidak sebanding dengan penderitaan korban yang selama puluhan tahun mengalami penurunan kondisi ekonomi. Karena kehilangan pekerjaan atau tidak mampu mencari nafkah lagi,” ujar Jokowi, sapaan akrabnya, di Istana Negara, Rabu (16/12).

Baca juga: 23 Tersangka Teroris Dijadwalkan Tiba di Soekarno-Hatta, Siang Ini

“Kemudian, juga mengalami trauma psikologis serta derita luka fisik dan mental. Mengalami berbagai stigma karena kondisi fisik dialami," imbuhnya.

Kehadiran negara secara nyata, lanjut dia, akan membuat korban dan keluarga merasakan dukungan. Serta, kembali bersemangat dalam menjalani hidup.

"Dukungan moril ini akan membantu melewati situasi yang sangat berat akibat terorisme. Sehingga, korban dapat melanjutkan kehidupan dan menatap masa depan lebih optimis," tutur Kepala Negara.

Baca juga: Korban Aksi Terorisme Harus Didukung Semua Pihak

Jokowi menjelaskan bahwa pemulihan korban kejahatan, termasuk korban pelanggaran HAM berat dan korban terorisme, merupakan tanggung jawab negara. Sejak 2018, upaya pemulihan korban dilakukan melalui LPSK.

Itu dalam bentuk pemberian kompensasi, bantuan medis dan layanan psikologis serta rehabilitasi psikososial. Pemerintah semakin memperkuat komitmen pemulihan korban terorisme masa lalu. Upaya itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya